MAKLUMAT — Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan 10 mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) bersama Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (8/11/2026). Pertemuan ini berlangsung di tengah pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden yang menyeret sejumlah jenderal polisi sebagai tersangka.
Pertemuan tersebut disebut sebagai ajang silaturahmi sekaligus pertukaran pandangan mengenai berbagai isu. Namun, berlangsungnya pertemuan di tengah kasus penyadapan memunculkan perhatian terhadap dinamika hubungan Presiden dengan para tokoh senior kepolisian.
Prabowo menyambut kedatangan para mantan Kapolri dengan berjabat tangan sebelum memasuki ruang pertemuan.
Sepuluh mantan Kapolri yang hadir yakni Jenderal Pol (Purn) Roesmanhadi, Jenderal Pol (Purn) Roesdihardjo, Jenderal Pol (Purn) Suroyo Bimantoro, Jenderal Pol (Purn) Da’i Bachtiar, dan Jenderal Pol (Purn) Sutanto.
Selain itu, hadir Jenderal Pol (Purn) Bambang Hendarso Danuri, Jenderal Pol (Purn) Timur Pradopo, Jenderal Pol (Purn) Sutarman, Jenderal Pol (Purn) Badrodin Haiti, serta Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian.
Dalam pertemuan tersebut, Prabowo dan para mantan Kapolri bertukar pandangan mengenai berbagai isu. Agenda itu juga menjadi momentum berbagi pengalaman lintas generasi kepemimpinan di tubuh Polri.
Presiden turut didampingi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Kasus Penyadapan Prabowo Seret Empat Jenderal Polisi
Pertemuan di Hambalang berlangsung ketika Bareskrim Polri menangani kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Dalam perkara tersebut, penyidik disebut telah menetapkan empat jenderal polisi sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol Slamet Uliandi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso telah ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena kondisi kesehatan pascastroke.
Para tersangka diduga terlibat dalam penyadapan terhadap sejumlah pihak, termasuk nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Dugaan penyadapan tersebut disebut berlangsung sejak 2025 dan memanfaatkan fasilitas infrastruktur monitoring kepolisian.
Dugaan Penghapusan Rekaman Penyadapan
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file rekaman hasil penyadapan.
Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution disebut pernah meminta izin kepada Slamet Uliandi untuk menghapus file rekaman pada awal Oktober 2026. Permintaan tersebut diduga mendapat persetujuan.
Dugaan penghapusan rekaman menjadi salah satu bagian yang perlu diungkap dalam proses penyidikan, terutama terkait kemungkinan hilangnya bukti elektronik.
Dalam perkara ini, para tersangka disebut dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya juga disebut mengategorikan dugaan tindak pidana tersebut sebagai tindakan makar terhadap kepala negara.
Polri Ajukan Perlindungan Enam Saksi ke LPSK
Perkembangan lain dalam kasus dugaan penyadapan Prabowo adalah pengajuan perlindungan terhadap enam saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan tersebut diajukan Polri untuk menjamin keselamatan para saksi selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini juga memunculkan spekulasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar institusi kepolisian.***












