MAKLUMAT — Pusat Pengembangan Perempuan Indonesia (P3I) menyoroti dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang sepanjang 2026. Selain menyebabkan kerusakan lingkungan, karhutla juga menjadi krisis kesehatan masyarakat yang dampaknya paling berat dirasakan perempuan, anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas.
P3I atau Indonesian Center for Women Empowerment sendiri merupakan lembaga nirlaba yang bergerak dalam penguatan hak perempuan, perlindungan perempuan dan anak, pengembangan kapasitas perempuan, serta advokasi keadilan sosial dan kemanusiaan.
Direktur Eksekutif P3I Wa Ode Asmawati mengatakan, masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia telah berbulan-bulan menghadapi paparan asap kebakaran yang mengganggu kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan rumah tangga.
“Selama berbulan-bulan, warga terpaksa hidup dalam asap yang tidak mereka pilih dan tidak bisa mereka hindari. Anak-anak tetap diwajibkan untuk belajar, wanita terus menjalankan tugas rumah tangga dan bekerja, sementara orang tua dan yang sakit harus bertahan di tengah kondisi fisik yang semakin rentan. Kita tidak seharusnya membiarkan mereka menanggung beban krisis ini sendirian,” ujar Wa Ode Asmawati, dalam siaran pers yang diterima Maklumat.id pada Ahad (8/11/2026).
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan, luas area terbakar di Indonesia mencapai 202.004,30 hektare sepanjang Januari–Juli 2026. Angka tersebut meningkat 69 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dan 80 persen dibandingkan 2023. Sementara pemantauan independen mengindikasikan peningkatan kebakaran pada Agustus dan September 2026.
P3I menjelaskan, asap kebakaran mengandung partikel halus yang dapat masuk ke saluran pernapasan dan memperburuk berbagai gangguan kesehatan. Anak-anak rentan karena perkembangan paru-paru dan sistem kognitif belum sepenuhnya matang. Pada lansia, paparan polusi dapat memperburuk PPOK, memicu gangguan kardiovaskular, meningkatkan tekanan darah, serta menyebabkan iritasi mata dan kulit.
Di Kalimantan Barat, tercatat 165.747 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) sejak 1 Januari hingga awal Agustus 2026.
Kementerian Kesehatan juga melaporkan 12.517.488 warga di tujuh provinsi terdampak karhutla hingga 9 September 2026, meliputi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Jambi, Riau, dan Sumatra Selatan. Dalam periode tersebut, empat orang meninggal dunia, 324 orang mengalami cedera parah atau dirawat di rumah sakit, 23 orang mengalami luka ringan, dan 45 orang mengungsi di Kalimantan Barat.
Sementara itu, BNPB mencatat 333.470 kasus ISPA akibat karhutla hingga 21 Oktober 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 258.298 kasus pada kelompok usia di atas lima tahun dan 75.172 kasus pada anak usia 0-5 tahun.
Kualitas udara di sejumlah wilayah Kalimantan, Sumatra, dan Sulawesi juga memburuk akibat tingginya konsentrasi PM10. ISPU tertinggi tercatat di Kota Palangka Raya dengan nilai 4.196.
Karhutla juga menimbulkan korban jiwa. Enam petugas dan relawan meninggal saat memadamkan kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru pada 15 Oktober 2026. Di Trenggalek, dua warga lansia meninggal setelah terjebak kebakaran lahan. Pada 4 November 2026, tiga prajurit juga dilaporkan meninggal dalam upaya pemadaman kebakaran hutan di Kalimantan Tengah.
Dari aspek ekonomi, CELIOS memperkirakan dampak ekonomi dan pengeluaran kesehatan akibat karhutla 2026 berkisar Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun. Estimasi tersebut belum memperhitungkan kemungkinan meluasnya kebakaran hingga akhir tahun.
Kerusakan Lingkungan dan Ketimpangan Data
Data luas kebakaran dari berbagai lembaga menunjukkan perbedaan. SiPongi mencatat 202.010,96 hektare lahan terbakar sepanjang Januari-Juli 2026, dengan wilayah terluas di Kalimantan Barat (38.310 hektare), Papua Selatan (25.838 hektare), dan Nusa Tenggara Timur (19.565 hektare).
Sementara itu, Auriga Nusantara mencatat sekitar 637 ribu hektare pada periode yang sama. Di Kalimantan Selatan, BPBD melaporkan 27.202,97 hektare lahan terdampak dalam 4.926 kejadian sejak 1 Januari hingga 14 Oktober 2026.
BNPB mencatat 72.009,10 hektare lahan gambut terbakar di enam provinsi prioritas hingga 6 September 2026. Greenpeace menemukan 2.951 titik sumber asap di lebih dari 114 Kawasan Hidrologis Gambut hingga 20 September 2026.
WALHI memperkirakan emisi karhutla 2026 mencapai 31 juta hingga 239 juta ton setara CO₂ dan mengingatkan risiko terhadap target FOLU Net Sink 2030. Kebakaran berulang di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru pada Agustus-Oktober 2026 juga memengaruhi lebih dari 1.807 hektare wilayah. Sementara BNPB mencatat 1.000 kejadian karhutla dari total 2.179 bencana sepanjang 1 Januari-20 Oktober 2026.
P3I menilai perbedaan data antarlembaga menyulitkan publik menilai skala bencana. Selain itu, data korban belum konsisten dipilah berdasarkan jenis kelamin, usia, status kehamilan, dan disabilitas. Kondisi tersebut berpotensi membuat kebutuhan kelompok rentan tidak terakomodasi dalam kebijakan penanganan.
Lima Poin Sikap dan Seruan P3I
Menyikapi kondisi tersebut, P3I menyampaikan lima sikap. Pertama, karhutla merupakan krisis kemanusiaan dan persoalan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 32 Tahun 2009.
Kedua, karhutla tidak boleh diperlakukan sebagai bencana musiman yang wajar. Selain faktor cuaca dan El Niño, persoalan tata kelola gambut, pengawasan perizinan, dan lemahnya pencegahan di wilayah rawan kebakaran harus ditangani.
Ketiga, P3I mendesak penegakan hukum transparan terhadap korporasi dan pemegang izin yang terbukti lalai, termasuk memastikan biaya pemulihan lingkungan dan kesehatan korban ditanggung pihak yang bertanggung jawab.
Keempat, pemerintah harus menyediakan data korban yang terpilah dan konsisten. Kelima, perempuan harus dilibatkan sebagai subjek dalam penanganan darurat dan pemulihan, termasuk pemulihan gambut serta penghidupan masyarakat.
P3I juga menyerukan lima langkah penanganan, yakni mempercepat pemadaman dan layanan kesehatan, memprioritaskan perlindungan anak, lansia, ibu hamil, dan penyandang penyakit kronis, menghentikan pembakaran serta menegakkan hukum terhadap pelaku, memulihkan ekosistem dan penghidupan masyarakat dengan melibatkan perempuan lokal, serta meningkatkan transparansi data dan komunikasi publik.
Wa Ode Asmawati menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi masyarakat sejak awal bencana.
“Negara hadir bukan hanya ketika api berhasil dipadamkan, tetapi ketika warga merasa dilindungi sejak asap pertama kali mengancam hidup mereka. Perempuan, anak, dan lansia harus menjadi prioritas, bukan catatan kaki dalam penanganan bencana,” tandas Wa Ode Asmawati.
P3I mengingatkan bahwa pencegahan lebih manusiawi dan murah dibandingkan menanggung dampak kesehatan, kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan, dan korban jiwa. Perlindungan lahan gambut, pengelolaan lahan yang bertanggung jawab, serta penegakan aturan harus menjadi bagian dari kebijakan pencegahan karhutla berkelanjutan.***












