Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Menkum: Punya Prestasi dan Kontribusi bagi Republik

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Menkum: Punya Prestasi dan Kontribusi bagi Republik

MAKLUMAT — Pemerintah melalui Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasannya mengajukan permohonan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Supratman menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil pertimbangan matang secara hukum, meupun demi kepentingan bangsa dan negara secara keseluruhan.

Ia menandaskan, pengusulan pemberian abolisi dan amnesti tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto, seluruhnya dilakukan pihaknya sebagai Menteri Hukum.

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto) adalah Menteri Hukum. Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan,” ungkap Supratman, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Ia menambahkan, keputusan tersebut mempertimbangkan pentingnya menjaga situasi kondusif, serta merajut persaudaraan antar-anak bangsa dan memperkuat kerja sama dengan seluruh kekuatan politik nasional.

“Kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik, yang ada di Indonesia,” katanya.

Selain itu, menurut Supratman, baik Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto dinilai memiliki prestasi dan kontribusi positif terhadap bangsa.

“Yang bersangkutan juga punya punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik (Indonesia),” tandasnya.

Abolisi Hentikan Seluruh Proses Hukum

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong akan menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga  Hadir di Jember, Cagub Risma Tebus Ijazah Siswa Miskin

Sementara itu, Hasto Kristiyanto termasuk salah satu dari total 1.116 narapidana yang disebut telah memenuhi syarat dan lolos verifikasi pemerintah, untuk diberikan amnesti.

DPR Setujui Abolisi dan Amnesti

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam kesempatan yang sama mengonfirmasi bahwa DPR telah memberikan persetujuan atas dua surat Presiden, yakni abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” ucap Dasco.

“Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” imbuh politisi Partai Gerindra itu.

Sebagaimana diketahui, Tom Lembong semula telah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk memuluskan eks caleg PDIP Harun Masiku menjadi DPR RI periode 2019-2024.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *