AHY Pastikan Penyesuaian Tarif Tiket Pesawat Terukur, Imbas Harga Energi Dunia

Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan penyesuaian tarif pesawat bakal dilakukan secara terukur, imbas kenaikan harga energi dunia. (Foto: tangkapan layar traveloka)

MAKLUMAT — Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY mengungkapkan bahwa tarif pesawat bakal mengalami penyesuaian, akibat krisis energi dampak konflik Timur Tengah.

Meski begitu, AHY memastikan bahwa penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket pesawat dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat serta kenaikan harga energi dunia. Ia berharap penyesuaian harga pesawat diak terlalu memberatkan masyarakat.

“Memang tidak selalu mudah untuk menghadapi dinamika dunia seperti ini,” ujarnya, usai menghadiri Patriot Move 2026 yang digelar Kementerian Transmigrasi (Kementrans), sekaligus mengikuti lari bersama peserta Ekspedisi Patriot pada momentum Car Free Day (CFD) di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (17/5/2026).

“Tetapi mudah-mudahan ada perbaikan situasi dan sekaligus juga (penyesuaian harga tiket pesawat) tidak terlalu memberatkan masyarakat,” sambung putra Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

Tekanan Geopolitik Global

Menurut AHY, tekanan geopolitik global saat ini masih mempengaruhi berbagai sektor ekonomi, termasuk transportasi dan industri penerbangan di Indonesia. Konflik dan ketegangan yang terjadi, kata dia, berdampak langsung terhadap kenaikan harga energi global yang kemudian turut mempengaruhi biaya operasional sektor transportasi udara.

Baca Juga  Partai Demokrat Raih Penghargaan Legislatif Award, Sri Wahyuni Ingatkan Pesan AHY

Ia mengklaim, pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat terkait potensi kenaikan harga tiket pesawat menjelang libur sekolah dan perayaan Iduladha 1447 Hijriah, yang biasanya meningkatkan mobilitas perjalanan.

Sebagai Menko yang membawahi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), AHY menilai penyesuaian tarif penerbangan bukan langkah mudah, sebab pemerintah harus menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan kemampuan ekonomi masyarakat.

“Oleh karena itu negara-negara di dunia termasuk Indonesia harus melakukan langkah-langkah yang tidak mudah tapi penyesuaian dan memang ini akan berdampak pada masyarakat, tetapi ini yang memang harus diambil,” katanya.

Pemerintah, kata dia, terus melakukan pembahasan bersama Kemenhub untuk mengkaji berbagai opsi kebijakan, agar penyesuaian harga tiket tetap berada dalam batas wajar dan terukur.

Selain itu, pemerintah juga berkoordinasi dengan maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia guna mencari solusi terbaik di tengah tekanan biaya operasional akibat kenaikan harga energi dunia.

AHY berharap kondisi geopolitik global, khususnya konflik di kawasan Timur Tengah, dapat segera membaik sehingga tekanan terhadap pasar energi dunia dan sektor penerbangan dapat berangsur menurun.

“Karena semakin meningkatnya harga energi dunia termasuk untuk sektor penerbangan dan menjadi atensi kita semuanya, kita juga berharap situasi krisis di Timur Tengah ini bisa semakin membaik dari waktu ke waktu,” kata AHY.

Baca Juga  AHY Luncurkan Gerakan Nasional Langit Biru, Ajak Rakyat Bersihkan Pantai untuk Masa Depan Indonesia

Penyesuaian Besaran Fuel Surcharge

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, menyebut pihaknya telah menyesuaikan besaran fuel surcharge angkutan udara sebagai respons atas fluktuasi harga avtur, sekaligus untuk menjaga keseimbangan biaya operasional maskapai dan keterjangkauan tarif penerbangan.

“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (16/5/2026) lalu.

Pemerintah juga menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Kebijakan tersebut dilakukan menyikapi kenaikan harga bahan bakar penerbangan (avtur), sekaligus untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif.

Dalam keputusan tersebut, besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. “Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku,” tandas Lukman.