Anang Supriatna Tegaskan Surat Edaran Penghentian Pengumpulan Data MBG Bukan Hentikan Penyidikan

Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah

MAKLUMAT – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menegaskan bahwa surat edaran yang menginstruksikan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) bukan berarti proses penyidikan dihentikan.

Menurut Anang Supriatna, surat edaran tersebut merupakan surat administrasi biasa dalam rangka penanganan perkara yang diterbitkan setelah masa pengumpulan data dari seluruh Kejati dinyatakan selesai.

“Surat Edaran ini merupakan surat biasa terkait dengan penanganan perkara. Surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan tertulis.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) selaku penyidik. Surat tersebut berisi instruksi kepada seluruh jajaran Korps Adhyaksa di tingkat Kejati untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah hukum masing-masing.

Anang Supriatna menjelaskan, penghentian pengumpulan data hanya menandai berakhirnya tahap inventarisasi informasi di daerah. Seluruh data yang telah diperoleh tetap akan diproses sebagai bagian dari penanganan perkara.

Baca Juga  Siapa yang Boleh Sejahtera Lebih Dulu?

“Penghentian pengumpulan data bukan berarti hasilnya tidak diproses. Data-data yang telah terkumpul dan terhimpun akan tetap ditindaklanjuti,” kata Anang Supriatna.

Ia memastikan proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku, termasuk pengumpulan alat bukti untuk mendalami informasi yang telah diterima dari seluruh Kejati.

“Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” tegas Anang Supriatna.

Lebih lanjut, Anang Supriatna menjelaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas surat sebelumnya yang memerintahkan seluruh Kejati melakukan inventarisasi serta menyampaikan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah hukum masing-masing.

Dengan selesainya tahap pengumpulan data, penyidik kini akan memanfaatkan seluruh informasi yang telah dihimpun untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.***