Antisipasi Perploncoan, Kemendikdasmen Terapkan Aturan MPLS Ramah 2026

Antisipasi perploncoan

MAKLUMAT — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerapkan aturan baru dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah Tahun 2026 sebagai upaya mencegah perpeloncoan, kekerasan, dan berbagai praktik yang merendahkan martabat peserta didik.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan MPLS selama lima hari dengan pendekatan yang lebih edukatif, inklusif, dan menyenangkan.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa hari pertama sekolah menjadi momen penting bagi peserta didik baru karena akan memengaruhi rasa percaya diri, semangat belajar, hingga kemampuan mereka beradaptasi dengan lingkungan baru.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, sebelumnya menegaskan bahwa MPLS harus menjadi pengalaman pertama yang menyenangkan bagi setiap murid sehingga sekolah benar-benar menjadi rumah kedua yang aman dan nyaman bagi anak.

Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Eko Susanto, mengatakan seluruh pelaksanaan MPLS berlandaskan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

“Seluruh pelaksanaan MPLS berlandaskan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, sehingga setiap murid dapat mengenal lingkungan sekolah dalam suasana yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembangnya,” kata Eko.

Baca Juga  Soal Bimtek Kemendikdasmen, Legislator PKB: Tak Perlu Khawatir, Semua Mitra dapat Kesempatan Sama

Direktur SMA Kemendikdasmen, Yuli Haryanto, menjelaskan sekolah tidak hanya bertugas melahirkan peserta didik yang unggul secara akademik, tetapi juga harus menjadi ruang yang membuat setiap anak merasa aman, diterima, dan dihargai.

Menurutnya, kesan pertama saat memasuki lingkungan sekolah sangat memengaruhi semangat belajar dan kemampuan peserta didik beradaptasi. Karena itu, pelaksanaan MPLS memiliki peran yang sangat penting.

“Melalui Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, pelaksanaan MPLS harus berlangsung secara edukatif, inklusif, menyenangkan, serta bebas dari segala bentuk kekerasan, perundungan, maupun praktik yang merendahkan martabat peserta didik,” ujar Yuli dalam webinar Bincang SMA bertajuk Sosialisasi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Jenjang SMA: MPLS Ramah, Sekolah Aman, Belajar Nyaman, Tumbuh Berkarakter.

Ia menambahkan, semangat MPLS Ramah bertujuan menghadirkan pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan sekaligus memuliakan setiap anak sebagai pribadi yang memiliki hak, potensi, dan cita-cita.

MPLS Diperpanjang Menjadi Lima Hari

Dalam aturan baru tersebut, pelaksanaan MPLS diperpanjang dari sebelumnya tiga hari menjadi lima hari. Kebijakan ini diharapkan memberikan ruang adaptasi yang lebih optimal bagi peserta didik baru.

Selain itu, sekolah diwajibkan menyosialisasikan program MPLS kepada orang tua sebelum kegiatan dimulai. Keterlibatan orang tua dinilai penting untuk membangun kolaborasi dalam mendukung proses adaptasi anak di lingkungan sekolah.

Baca Juga  Insentif Guru Honorer Naik, Saleh Daulay Ingatkan Negara Jangan Lupakan Tenaga Administratif Sekolah

Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka), Rusprita Utami, mengatakan pelaksanaan MPLS Ramah dibangun di atas tiga prinsip utama, yakni Ramah Anak, Ramah Lingkungan, dan Ramah Biaya.

“Seluruh kegiatan harus menghormati hak anak, menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan, serta tidak membebani orang tua maupun peserta didik,” ujarnya.

Menurut Rusprita, pelaksanaan MPLS juga menjadi kesempatan bagi sekolah untuk melakukan pemetaan awal terhadap potensi, bakat, minat, kemampuan literasi dan numerasi, hingga kondisi sosial emosional peserta didik.

Karena itu, seluruh kegiatan MPLS harus bebas dari perpeloncoan, kekerasan, pungutan, maupun penggunaan atribut yang memberatkan.

Sekolah Didorong Menjadi Rumah Kedua yang Aman

Praktik MPLS Ramah telah diterapkan di SMA Negeri 6 Yogyakarta. Kepala sekolah, Sri Moerni, mengatakan MPLS Ramah menjadi momentum membangun kebersamaan antara sekolah, murid, dan orang tua.

“MPLS Ramah merupakan prosesi menyambut kehadiran anak-anak hebat dan orang tua sebagai bagian dari keluarga besar sekolah. Dari sinilah kita memulai proses membersamai peserta didik untuk mengantarkan mereka meraih cita-cita terbaiknya,” katanya.

Kemendikdasmen berharap penerapan aturan baru tersebut dapat memastikan setiap peserta didik memperoleh pengalaman pertama di sekolah yang aman, nyaman, dan menggembirakan, sekaligus menghapus praktik perpeloncoan yang selama ini masih ditemukan di sejumlah satuan pendidikan.***

Baca Juga  Soal UN, Anggota DPRD Jatim: Harus Dikaji dengan Matang