MAKLUMAT – Kita sering melihat pemandangan ganjil di sudut-sudut kota, seperti gedung-gedung megah yang dibiarkan mangkrak, atau lahan luas yang hanya ditumbuhi ilalang dengan papan penyitaan berwarna merah mencolok.
Ya…aset-aset itu adalah “aset hantu” selama bertahun-tahun. Bahkan puluhan tahun lamanya mangkrak. Padahal, negara menguasainya secara hukum, namun tak berdaya secara ekonomi.
Kita terjebak dalam ironi birokrasi di mana negara harus meminta izin kepada orang yang berutang, hanya untuk memastikan aset tersebut tetap memiliki nilai.
Namun lewat PMK Nomor 23 Tahun 2026, Kementerian Keuangan atau Kemenkeu resmi mengakhiri masa “parkir” aset-aset mati tersebut.
Negara kini mengambil langkah ofensif yang belum pernah terjadi sebelumnya, yakni mendayagunakan aset sitaan secara langsung tanpa perlu lagi mengetuk pintu debitur untuk sekadar meminta tanda tangan persetujuan.
Revolusi Pragmatis: Menghidupkan Nilai yang Mati
Sebagai jurnalis yang tak jarang memelototi angka-angka piutang negara, saya melihat aturan ini sebagai sebuah terobosan pragmatis yang berani.
Pasal 186A ayat (1) menyatakan barang jaminan atau harta kekayaan lain yang telah disita dapat dikuasai secara fisik dan digunakan oleh negara, atau didayagunakan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang.
Pasal tersebut dalam aturan baru ini bukan sekadar urusan teknis administrasi, melainkan sebuah pernyataan kedaulatan ekonomi.
Negara kini memposisikan diri sebagai manajer aset yang lincah. Logikanya sangat jernih, yakni Time Value of Money. Menunggu proses lelang yang seringkali macet atau sepi peminat hanya akan membuat nilai aset tergerus depresiasi.
Dengan mendayagunakan aset tersebut—entah melalui sewa, kontrak manajemen, atau kerja sama dengan pihak ketiga—negara sebenarnya sedang melakukan upaya penyelamatan nilai.
Menariknya, hasil dari pemanfaatan ini langsung masuk ke dalam pos pengurang utang debitur. Ini adalah “pemaksaan” yang sangat logis, negara membantu debitur mencicil kewajibannya dengan cara mengelola properti yang selama ini mereka telantarkan.
Catatan Kritis: Transparansi Adalah Harga Mati
Namun, kita harus memberikan garis bawah yang tebal pada aspek akuntabilitas. Memberi mandat kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk mengelola aset tanpa persetujuan pemilik utang adalah kekuasaan yang besar.
Di titik inilah profesionalisme birokrasi kita benar-benar diuji. Potensi moral hazard tetap mengintai. Siapa pihak ketiga yang akan mengelola? Bagaimana penentuan harga sewa agar tetap sesuai nilai pasar?
Kita tentu tak ingin melihat aset-aset strategis ini justru dikelola secara eksklusif oleh “lingkaran dalam” dengan harga yang tidak masuk akal.
Tanpa transparansi yang bisa diakses publik, niat mulia untuk mengoptimalkan kas negara bisa saja tergelincir menjadi praktik kronisme gaya baru.
Bagi saya, PMK 23/2026 adalah pesan terang bagi para debitur nakal yang selama ini gemar bersembunyi di balik celah hukum. Era di mana para debitur bisa membiarkan aset sitaan menganggur dan berharap negara lelah menanti. Namun era itu sudah tamat!
Kepada para debitur nakal, sekarang pilihannya sederhana. Segera selesaikan kewajiban, atau biarkan negara mengambil alih kemudi dan memutar aset anda untuk kepentingan rakyat.
Negara sudah lelah menjadi satpam untuk aset yang tidak produktif, dan hari ini, mereka resmi mulai bekerja sebagai manajer yang tidak butuh izin Anda untuk bergerak.
Menurut saya, langkah Kemenkeu melalui PMK 23/2026 merupakan strategi “jemput bola” untuk menekan rasio piutang tak tertagih yang membebani neraca negara.
Secara hukum, kebijakan ini memperkuat posisi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk melakukan tindakan aktif tanpa harus tersandera ego debitur.
Secara ekonomi, aktivasi aset sitaan akan memberikan dampak berganda (multiplier effect) bagi lingkungan sekitar aset tersebut, ketimbang dibiarkan terbengkalai.
Sedangkan kunci keberhasilannya, kini ada pada keterbukaan data aset yang bisa dipantau secara publik untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.













