Aturan Outsourcing akan Diperketat, Diizinkan Hanya 5 Sektor

pegawai outsourcing

MAKLUMAT – Pemerintah tengah memfinalisasi aturan baru terkait skema kerja outsourcing atau alih daya. Regulasi ini akan memperketat praktik outsourcing sekaligus memberi kepastian status bagi pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan payung hukum yang bisa berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Saat ini, prosesnya masih dalam tahap harmonisasi lintas kementerian.

“Kalau Permenaker, kami butuh harmonisasi lintas kementerian. Itu yang sedang kami lakukan,” ujar Yassierli dikutip, Sabtu (2/5/2026).

Meski belum membeberkan rincian resmi, pemerintah meminta publik menunggu hingga aturan tersebut diumumkan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera merilis kebijakan strategis ketenagakerjaan.

Menurutnya, aturan baru ini akan membatasi outsourcing hanya pada lima sektor, yakni transportasi, keamanan, catering, kebersihan dan jasa penunjang pertambangan. Di luar sektor tersebut, perusahaan wajib mengangkat pekerja sebagai karyawan tetap.

Tak hanya itu, pemerintah juga disebut akan menetapkan batas waktu maksimal satu tahun bagi pekerja outsourcing sebelum diangkat menjadi pegawai tetap.

“Ada batas waktu. Setelah satu tahun harus diangkat jadi pegawai tetap. Bahkan akan ada sanksi pidana,” kata Andi Gani.

Baca Juga  50.000 Buruh Terancam PHK Akibat Tarif Trump, Ini Usulan KSPI yang Diapresiasi Prabowo

Selain pembatasan outsourcing, lanjut dia, pemerintah juga menyiapkan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Langkah ini diambil untuk merespons meningkatnya kekhawatiran soal gelombang PHK di sejumlah sektor industri.

Ia mengatakan regulasi baru ini disebut akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan kemungkinan diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker).

Kebijakan ini menunjukkan arah tegas pemerintah untuk mengurangi praktik outsourcing yang selama ini kerap dianggap merugikan pekerja. Pembatasan sektor dan kewajiban pengangkatan karyawan tetap bisa menjadi game changer dalam relasi industrial.

Namun, pelaku usaha berpotensi menghadapi kenaikan biaya tenaga kerja dan penyesuaian struktur bisnis. Jika tidak diimbangi dengan insentif atau fleksibilitas lain, aturan ini bisa memicu resistensi dari dunia industri.

Kunci keberhasilan kebijakan ini terletak pada keseimbangan, yakni melindungi pekerja tanpa mematikan daya saing usaha.