Kades Kedungwinong Miyadi seharusnya mundur dari jabatannya karena membatasi pelaksanaan Salat Ied. Tindakan Kades tersebut dinilai mengabaikan hak warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan, yang dijamin oleh UUD 1945. Foto:Tangkapan Layar Akun Youtube Okezone
Warga Muhammadiyah Kota Blitar menyelenggarakan Salat Ied di bawah naungan mendung tebal di Lapangan Tenis Agung, Kota Blitar, Jumat (20/3/2026). Foto:Miko/PDM Kota Blitar