Bantuan Pendidikan Pemkot Surabaya untuk Pelajar SMA Diserahkan Eri Cahyadi

Bantuan Pendidikan Pemkot Surabaya

MALUMAT – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyerahkan bantuan pendidikan kepada siswa SMA/SMK/MA sederajat di Gelanggang Remaja Surabaya, Jumat (10/7/2026). Penyerahan tersebut merupakan bagian dari program bantuan pendidikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang tahun ini menjangkau 7.380 siswa.

Program ini diprioritaskan bagi pelajar yang berasal dari keluarga miskin dan prasejahtera, anak yatim-piatu, serta masyarakat yang masuk dalam kelompok desil kesejahteraan terendah.

Melalui program tersebut, para penerima manfaat memperoleh paket perlengkapan sekolah berupa seragam putih abu-abu, seragam pramuka, sepatu, dan kaus kaki untuk mendukung kegiatan belajar pada tahun ajaran baru.

Khusus bagi siswa yang bersekolah di SMA/SMK/MA swasta, pemkot memberikan bantuan biaya pendidikan sebesar Rp350 ribu per bulan.

Di kesempatan ini Eri mengatakan bahwa program tersebut komitmen pemkot memberi akses pendidikan yang layak tanpa terkendala biaya.

“Hari ini kami menyerahkan bantuan beasiswa sekaligus paket seragam sekolah kepada anak-anak Surabaya. Bantuan kami berikan kepada siswa kelas X sampai XII. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban orang tua,” kata Eri Cahyadi.

Program bantuan pendidikan ini tidak menggunakan sistem kuota. Pemkot Surabaya menyalurkan bantuan berdasarkan data masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 5 agar penyalurannya tepat sasaran.

“Kami tidak menetapkan kuota. Bantuan kami berikan berdasarkan data. Kalau jumlah penerimanya bertambah, bantuan juga akan bertambah. Sebaliknya, kalau berkurang, otomatis menyesuaikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pendaftaran bantuan dilakukan secara daring, agar masyarakat bisa mengakses dengan mudah. Pemkot masih membuka kesempatan bagi warga yang masuk kriteria dan belum sempat mendaftar pada tahap pertama.

Menurut Eri, langkah ini linear dengan program yang digagas Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Program melarang adanya pungutan dalam bentuk apa pun, baik terkait rapor, ijazah, maupun biaya lainnya.