Bongkar Komplotan Pembobol Ruko dan Sekolah, Polresta Banyuwangi Ringkus Lima Remaja

Petugas URC Macan Blambangan Satreskim Polresta Banyuwangi sedang melakukan olah TKP di sebuah toko di wilayah Kalipuro. (Foto: Dok. Polresta Banyuwangi)

MAKLUMAT — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga dilakukan oleh komplotan lima remaja. Para pelaku diduga beraksi dengan menyasar rumah toko (ruko) hingga fasilitas pendidikan di wilayah Banyuwangi.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pembobolan sebuah ruko di Jalan Joyoboyo, Kecamatan Kalipuro, pada akhir Juli 2026. Dalam peristiwa tersebut, pelaku membawa kabur uang tunai Rp20 juta serta puluhan bungkus rokok senilai sekitar Rp5 juta, sehingga total kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) dan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi mengidentifikasi salah seorang pelaku berinisial MA (16). MA diduga terekam mengenakan pakaian yang sama seperti dalam rekaman CCTV saat kejadian.

Dari penangkapan MA, penyidik kemudian mengembangkan kasus hingga mengamankan empat terduga pelaku lainnya, yakni MB (15), MS (18), MK (15), dan NS (16). Polisi menyebut para pelaku ditangkap di kediaman masing-masing.

Dalam pemeriksaan, para pelaku juga mengaku pernah melakukan percobaan pencurian dan pembobolan di sejumlah sekolah di Kecamatan Giri pada awal Januari 2026. Lokasi yang disebut antara lain MTs Darul Ulum, TK Khotijah, SMP Sunan Giri, dan SDN Jambesari 2.

Baca Juga  Indonesia Akan Maju: Dimulai dari Pemimpin yang Berani Menegakkan Hukum

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sisa uang hasil kejahatan, puluhan bungkus rokok berbagai merek, satu unit sepeda motor Honda C70 yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi, serta satu unit Honda GL Max yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.

Selain itu, polisi juga mengamankan pakaian yang diduga digunakan pelaku saat beraksi dan rekaman CCTV dari lokasi kejadian di Jalan Joyoboyo.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengatakan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mengingat sebagian besar pelaku masih berstatus anak di bawah umur, penyidikan dilaksanakan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Kami berkoordinasi secara intensif dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) serta Unit Renakta guna memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Ahad (2/8/2026).

Saat ini, kelima pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.***

*) Penulis: Irwan Suryanto

Baca Juga  Kader IMM UINSA di Balik Gugatan UU MD3: Suara Rakyat Tak Boleh Direduksi Fraksi