Bupati Subandi Tutup Tiga Toko Saat Sidak Malam, Sita Ratusan Botol Miras

Bupati Subandi bersama Dandim dan para petugas menyita 624 botol miras saat menutup tiga toko penjual miras dalam sidak pada Jumat malam (31/7/2026). (Foto: Dok.)

MAKLUMAT — Bupati Sidoarjo H Subandi SH MKn menutup tiga tempat penjualan minuman keras (miras) eceran di kawasan Perumahan KNV Sidoarjo saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf. Abraham Pribadi, Jumat malam (31/7/2026).

Ketiga toko ditutup lantaran tidak menjalankan kegiatan sesuai dengan perizinan yang dimiliki, di mana mereka menjual miras secara eceran, padahal perizinan yang dimiliki merupakan izin sebagai distributor.

Selain itu, petugas juga menemukan penjualan miras golongan B dengan kadar alkohol di atas 20 persen yang tidak diperbolehkan dijual di toko-toko.

“Ada tiga ruko yang berjualan minuman keras. Izin yang kita jumpai adalah distributor. Kalau izinnya distributor, tentu tidak boleh jualan retail. Distributor adalah gudang untuk penyimpanan minuman. Tadi sudah menyalahi aturan, seperti retail, jualan eceran. Itu melanggar aturan,” kata Subandi.

Pemkab Tak Pernah Terbitkan Izin

Subandi juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo tidak pernah menerbitkan izin penjualan miras, termasuk secara eceran. Adapun izin distributor yang dimiliki para pedagang, kata dia, diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga  Terima Kunjungan Danrem 084, Bupati Sidoarjo: Perkuat Sinergi dan Akselerasi Program Strategis

Lebih lanjut, Subandi menegaskan bahwa pihaknya bersama Forkopimda bakal terus mengintensifkan sidak tempat-tempat penjualan miras, bahkan setiap hari.

“Ini bentuk sosialisasi, antara Forkopimda, DPRD. Kita akan sidak setiap hari. Besok kita rapat dengan camat, forkopimda, biar gerak semua. Sidak-sidak di kecamatan yang ada penjual minuman keras, termasuk di warung-warung,” tegasnya.

Sita 624 Botol Miras

Dalam sidak tersebut, petugas menyita sebanyak 624 botol miras dengan kandungan alkohol di atas 20 persen. Para penjual juga akan dipanggil untuk menjalani proses persidangan, sementara toko tempat penjualan diwajibkan tutup. Pemkab Sidoarjo juga menyatakan akan menyita seluruh barang dagangan apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan.

Subandi juga mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui atau menemukan tempat-tempat yang diduga menjajakan barang haram tersebut supaya segera dilaporkan, baik melalui kecamatan maupun ke Pemkab Sidoarjo.

“Saya minta kepada masyarakat yang mengetahui ada yang berjualan miras bisa dilaporkan kepada kantor kecamatan atau ke Pemkab Sidoarjo,” tandas Subandi.***