Candiru dan Ancaman Pengawasan Digital terhadap Indonesia

Penulis: Hery Purnobasuki. *)

MAKLUMAT — Ada momen ketika sebuah nama asing tiba-tiba menjadi bahan pembicaraan nasional. Kali ini namanya Candiru. Bukan nama makanan, bukan pula karakter film, melainkan spyware atau perangkat lunak pengawasan yang diklaim dibuat oleh perusahaan asal Israel. Namanya kembali ramai setelah mantan Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto menyinggung perangkat yang ditampilkan Bareskrim dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut perangkat itu sebagai Candiru, yang menurutnya pernah dibeli pada masa Menhan Ryamizard Ryacudu.

Pernyataan itu langsung membuka banyak pertanyaan. Apakah perangkat yang muncul di ruang publik benar-benar Candiru? Siapa yang membelinya? Siapa yang mengoperasikannya? Dan yang paling penting, apakah penggunaannya memiliki dasar hukum serta pengawasan yang memadai? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan sekadar urusan teknis. Ia menyentuh sesuatu yang sangat mendasar dalam kehidupan demokrasi: hak warga untuk memiliki ruang pribadi yang tidak mudah diintip oleh pihak mana pun.

Spyware yang Tidak Terlihat

Dulu, jika kita membayangkan penyadapan, yang muncul di kepala mungkin kabel, mikrofon tersembunyi, atau orang yang diam-diam memasang alat di dalam ruangan. Kini bentuknya jauh lebih senyap. Spyware dapat masuk ke ponsel atau komputer seseorang tanpa disadari. Setelah itu, pesan, foto, lokasi, kontak, rekaman suara, bahkan aktivitas di berbagai aplikasi dapat menjadi sasaran.

Candiru dilaporkan mampu menginfeksi dan memantau perangkat iPhone, Android, MacBook, komputer berbasis Windows, serta akun cloud. Kemampuan seperti itu membuatnya bukan sekadar alat keamanan siber, melainkan instrumen pengawasan yang sangat invasif. Jika digunakan secara tidak proporsional, ia bisa mengubah ponsel pribadi seseorang menjadi jendela bagi pihak lain untuk melihat hampir seluruh kehidupan digitalnya.

Yang menarik sekaligus mengkhawatirkan, Candiru bukan satu-satunya nama dalam industri spyware. Ada pula Pegasus dari NSO Group, yang juga berasal dari Israel dan telah lama menjadi sorotan dunia. Keduanya sering dikaitkan dengan penggunaan oleh pemerintah untuk menangani kejahatan serius atau ancaman keamanan. Namun, dalam praktiknya, teknologi seperti ini juga berisiko digunakan untuk mengawasi jurnalis, aktivis, pembela hak asasi manusia, dan tokoh politik yang kritis terhadap kekuasaan.

Baca Juga  Kemenangan Zohran Mamdani Bukan Simbolis, Tapi Transformasional

Jejak yang Menyinggung Indonesia

Isu Candiru bukan pertama kali menyentuh Indonesia. Pada 2021, Citizen Lab, lembaga riset keamanan digital dari University of Toronto, menemukan lebih dari 750 domain yang diduga memiliki kaitan dengan infrastruktur spyware Candiru. Domain-domain itu menyamar sebagai situs berbagai organisasi, mulai dari lembaga advokasi, media, hingga institusi lain.

Salah satu temuan yang menarik perhatian adalah domain indoprogress[.]co, yang menyerupai situs resmi Indoprogress.com. Indoprogress sendiri dikenal sebagai media yang menyajikan analisis dengan perspektif kiri progresif. Citizen Lab menyebut domain tersebut sebagai indikasi penargetan terhadap Indonesia. Namun, perlu ditegaskan bahwa keberadaan domain tiruan tidak otomatis membuktikan bahwa Indonesia adalah operator spyware tersebut.

Artinya, kita tidak boleh terburu-buru menarik kesimpulan. Tetapi kita juga tidak boleh menganggap remeh temuan itu. Dalam dunia pengawasan digital, jejak kecil sering menjadi pintu masuk untuk memahami pola yang lebih besar. Siapa yang ditarget, bagaimana infrastruktur disiapkan, dan siapa yang memiliki akses terhadap teknologi tersebut adalah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka.

Ketika Keamanan Menjadi Alasan

Setiap negara tentu berhak melindungi dirinya dari ancaman. Pemerintah juga perlu kemampuan untuk menyelidiki kejahatan siber, terorisme, dan berbagai bentuk kejahatan transnasional. Masalahnya bukan pada keberadaan teknologi pengawasan itu sendiri, melainkan pada siapa yang memegangnya, untuk apa digunakan, dan sejauh mana penggunaannya dikendalikan.

Bayangkan jika alat yang sangat kuat itu jatuh ke tangan yang tidak transparan. Seseorang bisa saja menjadi sasaran bukan karena terlibat kejahatan, melainkan karena kritiknya terlalu tajam. Jurnalis bisa diawasi karena meliput isu yang tidak disukai pihak berwenang. Aktivis bisa ditekan karena mengorganisasi warga. Bahkan politisi pun bisa menjadi korban pertarungan kekuasaan di dalam sistem yang seharusnya melindungi semua orang secara setara.

Baca Juga  Bangsa Bisa Mati: Indonesia Harus Sehat!

Di sinilah persoalannya. Keamanan sering dijadikan kata ajaib untuk membenarkan hampir semua hal. Padahal, keamanan negara tidak seharusnya berarti mengorbankan privasi warga secara diam-diam. Keamanan yang sehat justru dibangun di atas kepercayaan, hukum yang jelas, dan mekanisme pengawasan yang benar-benar berfungsi.

Privasi Bukan Kemewahan

Ada anggapan bahwa yang perlu khawatir soal penyadapan hanya orang-orang penting: pejabat, jenderal, menteri, atau tokoh politik. Anggapan itu perlu diluruskan. Ketika infrastruktur pengawasan ada dan tidak diawasi dengan baik, dampaknya dapat menjangkau siapa saja. Warga biasa yang aktif di media sosial, mahasiswa yang berdiskusi soal kebijakan publik, jurnalis daerah, hingga pemilik usaha kecil dapat terpapar risiko yang sama.

Privasi bukan kemewahan bagi segelintir orang. Ia adalah fondasi dari kebebasan berpendapat. Orang hanya berani berbicara jujur jika merasa aman. Jika setiap pesan, pencarian, atau percakapan pribadi berpotensi diawasi tanpa batas yang jelas, orang akan mulai memilih diam. Masyarakat yang terlalu takut untuk bertanya akhirnya kehilangan kemampuannya untuk mengoreksi kekuasaan.

Dalam kasus Candiru, pertanyaan tentang privasi juga berkaitan erat dengan kebebasan pers. Media seperti Indoprogress yang diduga menjadi salah satu target infrastruktur spyware menunjukkan bahwa ruang informasi dapat menjadi medan pertarungan. Jika media kritis mudah menjadi sasaran, maka yang hilang bukan hanya kepercayaan terhadap satu media, tetapi juga kualitas demokrasi itu sendiri.

Transparansi adalah Kunci

Pernyataan Andi Widjajanto bahwa pengadaan Candiru semestinya dilakukan melalui kesepakatan antarpemerintah membuka persoalan baru. Jika memang benar perangkat itu dibeli oleh negara, rakyat berhak tahu melalui jalur apa pengadaannya dilakukan, berapa biayanya, siapa yang menandatangani kontraknya, dan kewenangan mana yang mengoperasikannya.

Baca Juga  Jadi yang Terdepan Tanpa Berebut Jadi yang di Depan

Negara tidak boleh menjawab semua pertanyaan itu dengan alasan rahasia negara. Tentu ada informasi yang memang perlu dilindungi demi keamanan. Tetapi kerahasiaan tidak boleh menjadi selimut untuk menyembunyikan penyalahgunaan kekuasaan. Ada perbedaan besar antara menjaga operasi keamanan yang sah dan menyembunyikan praktik yang berpotensi melanggar hak warga.

Yang dibutuhkan adalah aturan yang jelas. Teknologi pengawasan hanya boleh digunakan melalui proses hukum yang ketat, dengan izin dari lembaga yang independen, batasan waktu yang tegas, serta mekanisme audit yang dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa itu semua, perangkat canggih seperti Candiru berpotensi menjadi senjata di tangan pihak yang salah.

Indonesia di Persimpangan

Kasus Candiru adalah ujian bagi Indonesia. Bukan hanya ujian kemampuan teknologi siber, tetapi juga ujian komitmen negara terhadap hak asasi manusia dan supremasi hukum. Indonesia bisa memilih menjadi negara yang menggunakan teknologi secara transparan dan bertanggung jawab, atau membiarkan pengawasan digital tumbuh menjadi monster yang tidak terkendali.

Rakyat Indonesia tidak menolak keamanan. Justru, rakyat ingin keamanan yang tidak membuat mereka hidup dalam ketakutan. Rakyat ingin negara yang mampu melindungi warganya tanpa harus mengintip setiap langkah mereka. Rakyat ingin teknologi digunakan untuk melayani, bukan untuk menakut-nakuti.

Karena itu, isu Candiru tidak boleh berhenti sebagai perdebatan sesaat di televisi atau media sosial. Ia harus menjadi titik awal untuk memperkuat pengawasan terhadap pengadaan dan penggunaan teknologi pengawasan di Indonesia. Jika tidak, suatu hari nanti kita mungkin baru menyadari bahwa ruang pribadi kita telah lama hilang, dan pada saat itu, menyesal sudah terlambat.***

Penulis: Hery Purnobasuki

Guru Besar FST Universitas Airlangga; Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat Berkelanjutan Universitas Airlangga