Demokrasi Indonesia di Persimpangan Jalan: Menimbang Kembali Pilkada Tidak Langsung

Demokrasi Indonesia

MAKLUMAT — Demokrasi Indonesia kembali berada di persimpangan penting. Pertemuan tertutup Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah tokoh kritis pada akhir Januari 2026 kembali memunculkan wacana evaluasi sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung, yang telah berjalan selama hampir dua dekade. Wacana ini menyentuh aspek fundamental hukum tata negara, yakni relasi antara kedaulatan rakyat, desain institusi demokrasi, dan kewenangan konstitusional negara.

Oleh: Anang Dony Irawan

Kerangka konstitusional menunjukkan bahwa kedaulatan rakyat merupakan pilar utama penyelenggaraan pemerintahan. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Secara bersamaan, Pasal 1 ayat (3) menyatakan Indonesia sebagai negara hukum (Rechtsstaat), dan Pasal 18 ayat (4) menggariskan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Artinya, setiap mekanisme pemilihan kepala daerah harus memadukan prinsip kedaulatan rakyat dan supremasi hukum, bukan sekadar prosedur pemungutan suara semata.

Dalam perspektif demokrasi prosedural, Joseph Schumpeter menjelaskan demokrasi sebagai “suatu metode institusional untuk mencapai keputusan politik melalui perjuangan kompetitif atas suara rakyat” (Schumpeter, 1942). Namun, teori demokrasi juga mensyaratkan nilai substantif yang lebih luas. Robert A. Dahl menegaskan bahwa demokrasi yang sehat memerlukan “kesempatan yang setara bagi warga negara untuk membentuk agenda politik dan mengontrol keputusan para pemimpin” (Dahl, 1989). Hal ini berkaitan langsung dengan implementasi Pilkada yang idealnya tidak hanya menawarkan pemungutan suara, tetapi juga menjamin akuntabilitas dan pemerataan kesempatan berkompetisi secara adil.

Baca Juga  Fanatisme Buta: Racun Peradaban Bangsa

Tantangan utama dalam Pilkada langsung selama ini adalah tingginya biaya politik dan meluasnya praktik politik uang. Realitas ini, menurut peneliti BRIN Siti Zuhro, justru mendorong penyalahgunaan kekuasaan setelah kandidat terpilih (Zuhro, 2024). Apabila kedaulatan rakyat terus disubordinasikan oleh kekuatan uang dan modal politik, legitimasi demokrasi elektoral itu sendiri patut dipertanyakan.

Namun, kritik terhadap Pilkada langsung tidak serta-merta berarti bahwa Pilkada tidak langsung melalui DPRD merupakan solusi yang secara mutlak lebih baik. Jika mekanisme tersebut dijalankan tanpa akuntabilitas dan keterbukaan, ia justru berpotensi memperkuat oligarki politik di tingkat lokal. Mahfud MD mengingatkan bahwa “mekanisme demokrasi yang tertutup, meskipun sah secara formal, berpotensi melahirkan korupsi politik” (Mahfud MD, 2023). Dalam konteks UUD 1945, Pasal 28D ayat (3) menjamin hak setiap warga negara atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Oleh karena itu, setiap desain Pilkada harus menghormati prinsip tersebut.

Dalam sejumlah putusan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memainkan peran penting sebagai guardian of the constitution, khususnya terkait Pilkada. Misalnya, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada, sehingga partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD tetap dimungkinkan mengajukan pasangan calon dengan syarat perolehan suara sah tertentu di daerah masing-masing. Putusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa ambang batas sebelumnya bertentangan dengan prinsip konstitusional yang menjamin kesempatan yang sama dan pemilu yang demokratis sebagaimana diatur dalam UUD 1945 (MK, 2024).

Baca Juga  Totok Daryanto: Politik Uang Masih Jadi Luka Lama Pemilu di Indonesia

Putusan tersebut mencerminkan pandangan bahwa penyelenggaraan Pilkada harus memperluas ruang partisipasi politik, bukan sekadar mempertahankan aturan kuantitatif yang membatasi kompetisi calon. Lebih jauh, dalam putusan lain yang menyangkut pengaturan pemungutan suara dengan satu pasangan calon, MK menegaskan kembali ketentuan yang memastikan keabsahan hasil pemilihan dalam kondisi tersebut.

MK juga telah mengambil langkah konstitusional terkait hubungan antara pemilu nasional dan Pilkada. Melalui putusan yang mengatur unifikasi jadwal atau pemisahan waktu pelaksanaan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu dan Pilkada, MK menunjukkan bahwa perancangan rezim pemilihan kepala daerah tidak terlepas dari tata kelola konstitusional yang lebih luas.

Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa norma konstitusional tidak boleh dikesampingkan oleh revisi undang-undang yang bertentangan dengan putusan konstitusionalnya. Ketika DPR berupaya menghidupkan kembali ketentuan ambang batas pencalonan yang telah dinyatakan inkonstitusional, dinamika ini memperlihatkan adanya benturan antara kewenangan pembentuk undang-undang dan kewenangan MK sebagai penafsir final UUD 1945.

Dalam kerangka demokrasi konstitusional, akuntabilitas merupakan jantung demokrasi modern. Andreas Schedler menekankan pentingnya kontrol publik dan transparansi dalam seluruh mekanisme pemilihan dan pemerintahan (Schedler, 1999). Tanpa akuntabilitas, perubahan mekanisme Pilkada—baik langsung maupun melalui DPRD—hanya akan menjadi pergeseran arena korupsi.

Baca Juga  Islam Politik ke Islam Sipil ala Muhammadiyah

Argumen efisiensi anggaran dan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah juga kerap diajukan dalam diskursus reformasi Pilkada. Namun, prinsip otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa daerah diberi ruang luas untuk mengatur urusannya sendiri, sepanjang tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Efisiensi pemerintahan tidak boleh mereduksi kedaulatan rakyat atau mengorbankan prinsip partisipasi politik yang luas.

Sebagai jalan tengah, gagasan untuk merancang mekanisme pemilihan kepala daerah yang menjamin partisipasi publik, pengawasan independen, dan proses deliberatif patut dipertimbangkan. Konsep demokrasi deliberatif Jürgen Habermas menekankan bahwa legitimasi politik lahir dari diskursus publik yang rasional dan inklusif, bukan semata-mata dari prosedur elektoral formal (Habermas, 1996).

Pada akhirnya, perdebatan mengenai Pilkada tidak boleh dipersempit menjadi dikotomi langsung versus tidak langsung. Dari perspektif hukum tata negara Indonesia dan yurisprudensi konstitusional MK, persoalan utamanya adalah bagaimana memastikan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah mampu memperkuat kedaulatan rakyat, menjunjung supremasi hukum, dan melindungi integritas demokrasi itu sendiri, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945.***