Survei Puspoll: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Masih Mendukung Pilkada Langsung

Pilkada langsung

MAKLUMAT – Mayoritas masyarakat Indonesia masih menginginkan kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat. Temuan itu terungkap dalam Survei Nasional Puspoll Indonesia yang dilakukan pada 18–26 Mei 2026.

Survei menunjukkan sebanyak 82,2 persen responden setuju gubernur dan wakil gubernur dipilih langsung oleh rakyat. Sementara dukungan terhadap pemilihan langsung bupati dan wali kota bahkan mencapai 84 persen.

Temuan tersebut dinilai sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PUU-XXIV/2026. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah yang berlaku saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, meskipun permohonan para pemohon dalam perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

Direktur Eksekutif Puspoll Indonesia, Chamad Hojin, mengatakan hasil survei dan putusan MK menunjukkan bahwa pilkada langsung memiliki legitimasi hukum sekaligus legitimasi sosial yang kuat.

“Lebih dari delapan dari setiap sepuluh masyarakat masih menghendaki gubernur, bupati, dan wali kota dipilih langsung. Bagi publik, pilkada bukan sekadar prosedur administratif, tetapi merupakan wujud hak rakyat untuk menentukan siapa yang akan memimpin dan mengelola daerahnya,” kata Chamad di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Hak Rakyat Menentukan Pemimpin Menjadi Alasan Utama

Survei Puspoll juga mengungkap alasan masyarakat tetap mendukung pilkada langsung.

Baca Juga  Soroti Carut-Marutnya Politik Indonesia, Feri Amsari "Provokasi" Peserta SKN Muhammadiyah

Sebanyak 55,4 persen responden menyatakan rakyat memiliki hak untuk menentukan kepala daerahnya secara langsung. Kemudian 22,8 persen menilai sistem tersebut membuat masyarakat lebih mengenal calon dan pemimpin daerahnya.

Adapun alasan lainnya, yakni mencegah politik uang di DPRD (6,1 persen), mendorong partisipasi masyarakat dalam demokrasi (5 persen), serta mencegah permainan elite partai (3,2 persen).

“Dukungan tersebut terutama lahir dari kesadaran mengenai kedaulatan rakyat. Masyarakat tidak ingin keputusan mengenai kepala daerah hanya ditentukan melalui kompromi elite politik,” ujarnya.

Menurut Chamad, dukungan yang sangat besar terhadap pilkada langsung harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada.

“Perubahan sistem yang mengurangi keterlibatan langsung masyarakat berpotensi dipandang sebagai pengambilan kembali hak politik yang selama ini telah dinikmati rakyat,” katanya.

Mayoritas Menolak Wacana Gubernur Ditunjuk Pemerintah Pusat

Survei juga menguji pandangan masyarakat terhadap wacana gubernur ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat tanpa melalui pemilihan rakyat.

Hasilnya, 50,4 persen responden menyatakan kurang setuju atau tidak setuju sama sekali dengan wacana tersebut. Sementara 42,3 persen menyatakan setuju dan 7,4 persen tidak memberikan jawaban.

Menurut Chamad, angka tersebut menunjukkan mayoritas masyarakat masih menghendaki keterlibatan langsung dalam memilih gubernur. Namun, besarnya kelompok yang dapat menerima penunjukan oleh pemerintah pusat juga menjadi sinyal adanya ketidakpuasan terhadap kualitas pilkada saat ini.

“Angka 42,3 persen menunjukkan masih terdapat ketidakpuasan atau keraguan terhadap kualitas pilkada yang berjalan. Sebagian masyarakat dapat menerima alternatif lain apabila pilkada dianggap mahal, penuh politik uang, atau tidak menghasilkan kepala daerah yang berkualitas,” jelasnya.

Karena itu, menurutnya, mempertahankan pilkada langsung harus diikuti dengan pembenahan serius agar kepercayaan publik tidak menurun.

Baca Juga  Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Sosiolog Politik Unesa: Sangat Ideal

Puspoll juga menegaskan bahwa pertanyaan survei tersebut secara khusus membahas penunjukan gubernur oleh pemerintah pusat, bukan pemilihan gubernur oleh DPRD. Dengan demikian, hasil survei tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan sikap masyarakat terhadap mekanisme pemilihan melalui DPRD.

Reformasi Pilkada Harus Dimulai dari Rekrutmen Kandidat

Puspoll menilai berbagai kritik terhadap pilkada langsung tidak dapat diabaikan. Sejumlah persoalan masih membayangi pelaksanaannya, mulai dari biaya pencalonan yang tinggi, politik uang, mahar politik, dominasi elite partai, dinasti politik, lemahnya transparansi dana kampanye, hingga penyalahgunaan sumber daya kekuasaan.

Masalah lain yang disoroti adalah kualitas rekrutmen calon kepala daerah. Masyarakat memang memiliki hak memilih, tetapi pilihan yang tersedia kerap telah disaring secara tertutup oleh elite partai.

“Hak memilih langsung akan kehilangan sebagian maknanya apabila proses pencalonannya tidak demokratis, biaya politiknya terlalu mahal, dan masyarakat hanya diberi pilihan di antara calon-calon yang ditentukan secara tertutup,” ujar Chamad.

Karena itu, perbaikan pilkada harus dimulai sejak tahap pencalonan. Partai politik didorong membuka proses penjaringan calon secara lebih transparan, mengedepankan integritas dan rekam jejak, serta mengurangi ketergantungan pada kemampuan finansial kandidat.

Baca Juga  MK Bakal Bacakan Putusan 40 Sengketa Hasil Pilkada Besok Senin 24 Februari

Menurut Puspoll, kepala daerah seharusnya dipilih berdasarkan kapasitas menyelesaikan persoalan daerah, bukan semata karena popularitas, kekuatan modal, atau kedekatan dengan elite politik.***