Diklat Paralegal PWA Aceh: Perkuat Posbakum dan Akses Bantuan Hukum bagi Kelompok Rentan

MHH PWA Aceh menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal se-Aceh, yang dilaksanakan selama dua hari pada 24-26 Juli 2026 di Hotel Seventeen, Banda Aceh. (Foto: Dok. Panitia)

MAKLUMAT — Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Wilayah Aisyiyah (MHH PWA) Aceh menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal se-Aceh, yang dilaksanakan selama dua hari pada 24-26 Juli 2026 di Hotel Seventeen, Banda Aceh.

Kegiatan yang diikuti 30 peserta dari berbagai kabupaten dan kota di Aceh, terdiri atas empat laki-laki dan 26 perempuan, termasuk satu peserta dari organisasi penyandang disabilitas.

Diklat Paralegal dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi kader hukum sekaligus memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, kelompok rentan, dan masyarakat marginal. Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Aisyiyah di daerah.

Ketua PWA Aceh, Hj Ashraf SP MSi, menjelaskan bahwa pelaksanaan diklat tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) 16/2011 tentang Bantuan Hukum serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) 3/2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Melalui pelatihan tersebut, peserta dibekali pemahaman mengenai dasar-dasar hukum, pengorganisasian masyarakat, hingga keterampilan advokasi dan pendampingan hukum. Ia mengajak seluruh peserta memanfaatkan pelatihan sebagai bekal untuk memperkuat layanan Posbakum di daerah masing-masing.

“Agar para peserta dapat memanfaatkan fasilitas pelatihan ini sebaik-baiknya untuk dikembangkan di Posbakum daerah masing-masing,” ujarnya.

Baca Juga  Kolegialitas, Kunci Kepemimpinan Aisyiyah Masa Depan

“Aisyiyah Wilayah terus membangun komitmen untuk mendukung dan memperkuat jejaring agar Posbakum semakin berkembang,” sambung Ashraf.

Sementara itu, Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh, Ichwanul Fitri, dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya sinergi antara kelembagaan, sistem, dan sumber daya manusia dalam mendukung keberhasilan layanan bantuan hukum.

“Paralegal merupakan profesi pendamping advokat. Kemajuan sebuah organisasi ditentukan oleh tiga hal yang saling berkaitan, yaitu kelembagaan, sistem yang mengatur, dan sumber daya manusia. Ketiganya harus berjalan seiring agar tujuan Posbakum dapat terlaksana dengan baik,” tandasnya.

Diklat secara resmi dibuka oleh Ketua MHH PP Aisyiyah, Henni Wijayanti SH MH. Ia mendorong penguatan Posbakum di berbagai daerah sebagai bagian dari perluasan layanan bantuan hukum.

Saat ini, kata dia, Aisyiyah telah memiliki 120 Posbakum di seluruh Indonesia, dengan sembilan di antaranya telah memperoleh akreditasi. Menurut Henni, akreditasi menjadi bentuk pengakuan terhadap legalitas Posbakum dalam memberikan layanan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus membuka peluang kerja sama dan dukungan pendanaan dari APBN.

Selama tiga hari pelatihan, peserta menerima berbagai materi dari akademisi, praktisi hukum, dan tenaga ahli. Materi yang diberikan meliputi pengantar hukum dan demokrasi, hak asasi manusia, keparalegalan, bantuan hukum dan advokasi, sistem peradilan Indonesia, hukum perkawinan dan waris Islam, perlindungan anak dan penyandang disabilitas, teknik komunikasi bagi paralegal, hingga mekanisme rujukan layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Baca Juga  Wujudkan Kepedulian, RSU Aisyiyah Siti Fatimah Tulangan Gelar Bakti Sosial Ramadan di Griya Yatim SYD

Setelah menyelesaikan seluruh sesi teori, peserta bakal mengikuti tahapan aktualisasi melalui masa magang dan pendampingan di bawah supervisi Posbakum Wilayah Aceh, sebelum terjun langsung memberikan layanan kepada masyarakat.

PWA Aceh berharap seluruh peserta Diklat Paralegal mampu mengimplementasikan ilmu yang diperoleh untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di daerah masing-masing sekaligus mempersempit kesenjangan akses terhadap keadilan (access to justice).

Di sisi lain, keberadaan Posbakum Aisyiyah di Aceh diharapkan dapat semakin memperkuat pelayanan bantuan hukum gratis (pro bono), edukasi hukum, serta advokasi kebijakan bagi masyarakat miskin, marginal, dan kelompok rentan, sehingga keadilan betul-betul dapat diakses dan dirasakan seluruh lapisan masyarakat Aceh.***

*) Penulis: Rizki Maulizar