DPR Kawal Kasus Tambang Ilegal Pasaman: Negara Tak Boleh Diam, Jangan Ada Kekerasan  “Nenek Saudah” Lainnya

nenek saudah

MAKLUMAT – Komisi XIII DPR RI menegaskan negara tidak boleh menutup mata terhadap kekerasan yang dialami warga, terutama perempuan lansia, dalam konflik agraria yang dipicu praktik tambang emas ilegal. Penegasan ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus Nenek Saudah (68), korban penganiayaan brutal saat mempertahankan lahan miliknya di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal Aziz mengatakan pihaknya langsung turun ke lokasi setelah peristiwa terjadi untuk memastikan keterangan korban sesuai dengan kondisi di lapangan. DPRberkomitmen mengawal kasus ini agar tidak berhenti setengah jalan.

“Komisi XIII DPR RI telah mengundang kementerian dan lembaga mitra untuk mengawal kasus ini secara serius,” ujar Arisal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Komisi XIII DPR RI secara resmi melibatkan Kementerian HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Seluruh pihak sepakat kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah harus diusut tuntas, baik dari sisi pidana, perlindungan korban, maupun akar persoalan tambang ilegal.

“Kami sepakat, kasus ini tidak boleh berhenti pada satu pelaku. Harus dibuka seterang-terangnya,” pinta legislator PKB itu.

Baca Juga  Insentif Guru Honorer Naik, Saleh Daulay Ingatkan Negara Jangan Lupakan Tenaga Administratif Sekolah

Ia menegaskan DPR menyoroti adanya perbedaan keterangan antara korban dan aparat penegak hukum. Berdasarkan pengakuan Nenek Saudah, pelaku penganiayaan berjumlah empat orang, sementara kepolisian sejauh ini baru menetapkan satu tersangka.

Selain aspek penegakan hukum, lanjut Arisal, Komisi XIII DPR juga memberi perhatian khusus pada kondisi sosial korban. Nenek Saudah disebut sempat mengalami pengucilan dan tekanan sosial setelah mempertahankan tanah ulayatnya. DPR pun melibatkan Komnas HAM dan lembaga adat setempat guna memastikan keselamatan dan pemulihan hak-hak korban.

“ Kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi negara agar tidak lagi membiarkan praktik tambang ilegal yang berujung kekerasan terhadap warga. Langkah kami adalah mendorong pemerintah, khususnya Kementerian HAM, agar tidak terjadi lagi ‘Ibu Saudah’ atau ‘Nenek Saudah’ di tempat lain,” cetus Arisal.

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI lainnya, Edison Sitorus menegaskan tidak ada alasan membenarkan pengusiran terhadap seseorang yang mempertahankan tanah miliknya.

“Tidak mungkin seseorang yang memiliki tanah ulayat diusir hanya karena memperjuangkan haknya,” tandas Edison.

Dari sisi hukum pertambangan, Edison menekankan aktivitas yang ditolak Nenek Saudah bukan penambangan tradisional, melainkan penambangan emas menggunakan alat berat dan ekskavator, yang secara hukum wajib mengantongi izin resmi.

Baca Juga  Sari Yuliati, Politisi Perempuan Golkar yang Gantikan Adies Kadir Jadi Wakil Ketua DPR RI

“Kalau penambangan pakai alat berat, harus ada izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah, apalagi ini emas. Tanpa izin, itu jelas pelanggaran serius,” tegasnya.

Kasus ini bermula pada 1 Januari 2026 sore, saat Nenek Saudah mendatangi kawasan Sungai Batang Sibinail, Nagari Lubuk Aro, Kecamatan Rao, untuk menegur aktivitas tambang emas ilegal yang masuk ke lahan miliknya. Meski sempat berhenti, para penambang kembali beroperasi setelah Magrib.

Saat kembali mendatangi lokasi, Nenek Saudah justru dihadang dan dianiaya secara brutal. Ia dilempari batu, dipukul, hingga pingsan dan ditinggalkan di semak-semak. Korban baru sadar beberapa jam kemudian dalam kondisi luka parah, sebelum akhirnya ditemukan keluarga dan dilarikan ke RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping.

Berdasarkan keterangan LPSK dalam RDP, Nenek Saudah mengalami luka di kepala dan wajah, dengan jahitan di kepala dan bibir, lebam di sekitar mata, pusing berulang, serta indikasi luka dalam. Usia korban yang telah lanjut dinilai memperberat proses pemulihan.