MAKLUMAT — Perdebatan mengenai pendanaan pesantren dalam Undang-Undang Pesantren berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang uji materi Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Kamis (11/6/2026), organisasi pesantren menekankan pentingnya menjaga kemandirian lembaga pendidikan tersebut meski memperoleh dukungan anggaran dari negara.
Sidang yang mengagendakan keterangan pihak terkait itu menghadirkan Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU), Majelis Masyayikh, dan PP Muhammadiyah. Mereka memberikan pandangan mengenai permohonan yang diajukan dua mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Muh Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’zia Ulhaq.
Ketua RMI-NU KH Khodri Ariev mengatakan, pesantren memiliki tradisi kemandirian yang telah terbentuk jauh sebelum Indonesia merdeka. Menurut dia, pesantren selama ini mampu menyelenggarakan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dengan mengandalkan sumber daya internal serta dukungan masyarakat sekitar.
“Diperlukan mekanisme hukum dan regulasi yang jelas agar pelaksanaan kewajiban negara dalam mendukung pendanaan pendidikan pesantren benar-benar diarahkan untuk memperkuat kapasitas, kualitas, dan kemandirian pesantren. Dukungan negara hendaknya menjadi instrumen pemberdayaan, bukan faktor yang menimbulkan ketergantungan institusional pesantren terhadap negara,” ujarnya.
Khodri menilai lahirnya UU Pesantren merupakan bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi dan kontribusi pesantren. Namun, pengakuan tersebut tidak seharusnya menciptakan hubungan yang membuat pesantren bergantung pada negara. Ia menegaskan bahwa dukungan pendanaan perlu ditempatkan sebagai pelaksanaan kewajiban konstitusional negara dalam memenuhi hak pendidikan warga negara.
Pandangan serupa juga disampaikan Ketua Majelis Masyayikh, KH Abdul Ghaffar Rozin dalam keterangan tertulis yang dibacakan di persidangan. Menjawab pertanyaan hakim konstitusi pada sidang sebelumnya, lembaga tersebut menilai pendanaan negara tidak identik dengan intervensi terhadap pesantren.
“Pendanaan negara kepada pesantren tidak menghapuskan kemandirian dan independensi pesantren serta bukan merupakan bentuk intervensi, melainkan pelaksanaan kewajiban konstitusional negara dalam penyelenggaraan pendidikan,” jelasnya.
Majelis Masyayikh berpandangan bahwa pesantren turut menjalankan fungsi pendidikan nasional dan berperan dalam memenuhi amanat wajib belajar. Karena itu, dukungan anggaran dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab negara terhadap layanan pendidikan yang diselenggarakan pesantren.
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 75/PUU-XXIV/2026 yang diajukan dua mahasiswa UNUSIA ini mempersoalkan frasa yang menyebut bantuan pendanaan diberikan sesuai kemampuan keuangan negara dan sesuai kewenangan pemerintah daerah. Menurut pemohon, ketentuan tersebut berpotensi mengurangi kepastian jaminan pembiayaan pendidikan bagi pesantren.
Dalam sidang pendahuluan, para pemohon juga menyoroti besarnya anggaran pendidikan nasional yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Mereka menilai kapasitas fiskal negara sebenarnya cukup besar, termasuk untuk mendanai berbagai program prioritas nasional.
“Ketika negara mampu menggelontorkan anggaran dalam jumlah sangat besar untuk program tertentu, namun pada saat yang sama belum memberikan jaminan operasional yang pasti kepada pesantren, maka terdapat indikasi kuat bahwa frasa dalam Pasal a quo tidak lagi rasional dan proporsional dalam konteks fiskal aktual,” kata Muh Adam.













