MAKLUMAT — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) MPR RI menggelar diskusi publik nasional bertajuk “Solusi Ekonomi Syariah dalam Mengatasi Problematika Perekonomian Indonesia pada Era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto” di Depok, Selasa (7/7/2026).
Forum yang menghadirkan akademisi, regulator, dan praktisi tersebut membahas strategi penguatan ekonomi syariah sebagai alternatif untuk mendukung stabilitas serta pertumbuhan ekonomi nasional pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Fraksi PKS MPR RI, Tifatul Sembiring, mengatakan ekonomi syariah memiliki landasan keseimbangan (tawazun) dan keadilan yang bersumber dari nilai-nilai Al-Qur’an dan Sunnah. Menurutnya, prinsip tersebut dapat menjadi pijakan dalam membangun sistem ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Tifatul menilai sistem ekonomi global yang didominasi pendekatan kapitalistik berpotensi melahirkan praktik monopoli kekayaan dan eksploitasi sumber daya. Karena itu, ia berpandangan bahwa ekonomi syariah perlu dikembangkan secara terstruktur agar mampu memberikan alternatif dalam menghadapi dinamika ekonomi dunia.
“Ekonomi syariah memandang harta sebagai amanah yang harus memberi manfaat bagi masyarakat luas, bukan sekadar menjadi instrumen akumulasi kekayaan. Indonesia memiliki peluang besar melalui industri halal, namun penguatan literasi syariah dan pemahaman masyarakat harus terus ditingkatkan agar potensinya dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Tifatul.
Ia menambahkan, pembangunan ekonomi syariah tidak cukup dilakukan melalui program jangka pendek, tetapi harus menjadi bagian dari kebijakan pembangunan nasional yang berkelanjutan sehingga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian.
Tekanan Kondisi Ekonomi Global
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PKS, M. Kholid, menyoroti kondisi ekonomi global yang menurutnya masih diwarnai berbagai tekanan. Ia menyebut Indonesia menghadapi tantangan berupa defisit fiskal, defisit neraca perdagangan, dan defisit neraca pembayaran yang memerlukan langkah antisipatif.
“Sebagai bagian dari koalisi pemerintahan, PKS ingin menghadirkan gagasan yang konstruktif. Kami menawarkan ekonomi syariah bukan sekadar pelengkap, tetapi sebagai salah satu pendekatan yang dapat memperkuat ketahanan fiskal maupun sektor moneter nasional,” kata Kholid.
Potensi Sektor Ekonomi Syariah
Diskusi yang dipandu Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza, menjelaskan bahwa pengembangan industri halal dan keuangan syariah telah tercantum dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) maupun RPJMN 2025–2029 sehingga memiliki landasan dalam arah kebijakan pembangunan nasional.
Menurut Handi, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih berada di kisaran lima persen memerlukan sumber pertumbuhan baru. Ia menilai sektor ekonomi syariah berpotensi menjadi salah satu mesin pertumbuhan apabila didukung regulasi, investasi, dan penguatan ekosistem yang memadai.
Kepala Klaster Dana Sosial Islam PEBS Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Dr Banu Muhammad, memaparkan besarnya potensi dana sosial Islam di Indonesia. Ia menyebut potensi zakat nasional mencapai sekitar Rp327 triliun, sedangkan potensi wakaf uang diperkirakan mencapai Rp180 triliun, meski realisasinya masih jauh di bawah angka tersebut.
“Optimalisasi zakat, infak, sedekah, dan wakaf dapat memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan nasional. Untuk itu diperlukan digitalisasi tata kelola wakaf serta peningkatan kapasitas nazir agar pengelolaannya semakin profesional, transparan, dan dipercaya masyarakat,” ujar Banu.
Penguatan Kompetensi dan Daya Saing
Direktur Spesialis Riset dan Widyaiswara OJK Institute, Dr Setiawan Budi Utomo, menilai industri keuangan syariah perlu bergerak dari sekadar memenuhi aspek kepatuhan syariah menuju penguatan kompetensi dan daya saing agar pangsa pasarnya dapat berkembang lebih luas.
Ia juga memperkenalkan konsep Economic Sovereignty Framework yang mengintegrasikan sektor keuangan, energi, komoditas, industri halal, ekonomi digital, dan pengembangan sumber daya manusia. Selain itu, ia mengemukakan gagasan transformasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi Sovereign Ummah Wealth Fund melalui tata kelola yang akuntabel untuk mendukung pembiayaan proyek strategis.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Prof Irfan Syauqi Beik, mengungkapkan posisi Indonesia dalam State of the Global Islamic Economy Report mengalami penurunan ke peringkat keempat. Padahal, kontribusi sektor Halal Value Chain terhadap Produk Domestik Bruto terus meningkat.
“Indonesia memiliki potensi besar menjadi produsen halal dunia. Karena itu, diversifikasi pasar ekspor ke kawasan nontradisional serta percepatan pembangunan Kawasan Industri Halal menjadi langkah penting yang perlu diprioritaskan,” tutur Irfan.
UU P2SK: Ruang Perbankan Syariah
Dari sisi kebijakan moneter, Deputi Direktur Bank Indonesia (BI), Dr Ferry Syarifuddin, menjelaskan bahwa ekonomi syariah mengenal konsep full reserve banking system yang bertujuan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan uang beredar dan aktivitas sektor riil sehingga stabilitas ekonomi tetap terpelihara.
Ferry juga menyambut hadirnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan ruang bagi perbankan syariah untuk berperan sebagai nazir wakaf dan mengelola dana sosial Islam. Menurutnya, kredibilitas industri perbankan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam penghimpunan dana sosial.
Perlu Strategi Komprehensif
Di sisi lain, Direktur Next Policy Dr Yusuf Wibisono, menilai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar delapan persen memerlukan strategi yang lebih komprehensif agar dapat diwujudkan. Menurutnya, pendekatan kebijakan yang sama seperti sebelumnya belum tentu mampu menghasilkan lompatan pertumbuhan.
“Target pertumbuhan ekonomi harus dibarengi strategi yang benar-benar mampu menciptakan terobosan. Ekonomi syariah dapat menjadi salah satu instrumen baru apabila memperoleh dukungan kebijakan yang kuat dan implementasi yang konsisten,” ujar Yusuf.
Yusuf juga mengusulkan penguatan pangsa pasar perbankan syariah melalui berbagai kebijakan afirmatif, termasuk mendorong pengembangan pembiayaan sektor perumahan berbasis akad syariah serta memperluas akses pembiayaan bagi pelaku industri halal dan UMKM.
Dalam sesi tanggapan, Anggota MPR RI Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih menilai peningkatan literasi ekonomi syariah masih menjadi pekerjaan rumah. Ia juga mendorong agar sektor kuliner, kriya, dan fesyen memperoleh akses pembiayaan syariah yang lebih luas sehingga mampu memperkuat ekonomi kreatif nasional.
Senada, Anggota MPR RI Fraksi PKS Mohd Iqbal Romzi menambahkan bahwa penguatan sistem ekonomi syariah perlu dibarengi pembangunan karakter, etika, dan nilai moral sebagai fondasi utama dalam pelaksanaan kebijakan ekonomi.
Menutup rangkaian diskusi, Sekretaris Fraksi PKS MPR RI Johan Rosihan menyatakan seluruh rekomendasi yang disampaikan para akademisi, regulator, dan praktisi akan menjadi bahan masukan bagi Fraksi PKS dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan di parlemen.
Menurutnya, penguatan ekosistem ekonomi syariah diharapkan mampu mendukung pembangunan ekonomi nasional melalui sinergi sektor keuangan syariah, industri halal, kebijakan moneter, serta optimalisasi pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf.***
*) Penulis: Edi Susanto












