Hamil di Luar Nikah, Begini Hukum Menikahi Perempuan Hamil Menurut Muhammadiyah

hamil di luar nikah

MAKLUMAT — Fenomena hamil di luar nikah masih menjadi persoalan yang sering terjadi di tengah masyarakat. Lalu, bagaimana hukum menikahi perempuan yang hamil di luar nikah menurut Islam?

Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Rohmansyah, menjelaskan bahwa persoalan tersebut perlu dipahami secara hati-hati karena menyangkut hukum agama, masa depan anak, hingga tanggung jawab orang tua.

Menurut Rohmansyah, kasus hamil di luar nikah sering membuat keluarga buru-buru menikahkan pasangan demi menutupi rasa malu dan menjaga masa depan anak. Namun, ia mengingatkan bahwa solusi yang diambil tidak boleh hanya berdasarkan tekanan sosial semata.

“Kasus ini memang banyak terjadi di masyarakat sehingga perlu dipahami secara hati-hati agar solusi yang diberikan tidak menimbulkan persoalan baru,” ujar Rohmansyah dikutip dari laman Muhammadiyah, Ahad (7/6/2026).

Hukum Menikahi Perempuan Hamil di Luar Nikah

Rohmansyah menjelaskan bahwa dalam khazanah fikih Islam terdapat perbedaan pendapat ulama terkait hukum menikahi perempuan yang hamil di luar nikah.

Sebagian ulama berpendapat perempuan tersebut baru boleh dinikahkan setelah melahirkan. Namun, ada juga pandangan yang membolehkan akad nikah dilakukan sebelum anak lahir.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), perempuan yang hamil di luar nikah diperbolehkan menikah dengan laki-laki yang menghamilinya tanpa harus menunggu proses kelahiran.

Sementara itu, menurut pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam Tanya Jawab Agama, perempuan yang hamil di luar nikah juga dapat dinikahkan, baik dengan laki-laki yang menghamilinya maupun dengan laki-laki lain yang bersedia menikahinya.

Menurut Rohmansyah, pandangan tersebut menunjukkan adanya pendekatan yang mempertimbangkan kemaslahatan serta penyelesaian masalah secara lebih luas tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariat Islam.

Anak dari Hamil di Luar Nikah Tidak Menanggung Dosa

Selain membahas hukum pernikahan, Rohmansyah juga menyoroti persoalan status anak yang lahir dari kasus hamil di luar nikah.

Ia menegaskan bahwa anak tidak boleh menjadi korban atas kesalahan orang tuanya.

“Anak tidak berdosa. Yang memiliki kesalahan adalah orang tuanya. Karena itu, hak-hak anak tetap harus dipenuhi dan dilindungi,” tegasnya.

Menurutnya, laki-laki yang menjadi ayah biologis tetap memiliki tanggung jawab moral dan material terhadap anak, termasuk nafkah, pendidikan, sandang, pangan, dan tempat tinggal.

Meski dalam fikih terdapat pembahasan mengenai status nasab berdasarkan usia kehamilan dan waktu akad nikah, kewajiban seorang ayah terhadap anak tetap tidak boleh diabaikan.

Muhammadiyah Ingatkan Pentingnya Pendidikan Moral

Rohmansyah juga mengingatkan bahwa kasus hamil di luar nikah harus menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk memperkuat pendidikan agama dan pengawasan keluarga.

Ia menilai pembinaan moral generasi muda perlu dilakukan sejak dini agar kasus serupa tidak terus berulang.

Menutup perbincangan, Rohmansyah mengajak masyarakat menyikapi persoalan ini secara bijaksana, tetap berpegang pada syariat Islam, dan tidak melupakan masa depan anak yang lahir dari kondisi tersebut.***