Hubungi Kemendagri, Haji Uma Minta Keluhannya Warga Soal Hilangnya Status Gampong Alue Tingkeum Segera Ditindaklanjuti

Senator asal Aceh, Haji Uma, saat berdialog dengan masyarakat. Ia meminta Kemendagri segera menindaklanjuti keluhan warga terkait hilangnya status Gampong Alue Tingkeum, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. (Foto: Rizki/ IST)

MAKLUMAT — Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma, berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusul keluhan masyarakat terkait hilangnya status Gampong Alue Tingkeum, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Langkah tersebut dilakukan Haji Uma setelah berdialog dengan ratusan warga Gampong Alue Tingkeum pada Sabtu (25/7/2026). Dalam pertemuan itu, masyarakat menyampaikan berbagai persoalan yang mereka alami sejak gampong tersebut tidak lagi tercatat sebagai desa definitif dalam administrasi pemerintahan.

Menindaklanjuti aspirasi warga, Haji Uma langsung menghubungi Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri untuk meminta penelusuran terhadap proses administrasi yang menyebabkan hilangnya status Gampong Alue Tingkeum.

“Saya sudah menghubungi Pak Syafrizal di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. Beliau berjanji akan menelusuri kembali duduk persoalannya dan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara agar permasalahan ini dapat ditindaklanjuti,” kata Haji Uma.

Menurut Haji Uma, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak-hak dasar masyarakat sebagai warga negara.

Sebelum bertemu masyarakat, ia mengaku sempat menduga persoalan tersebut berkaitan dengan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun, setelah mendengar penjelasan warga dan mempelajari sejumlah dokumen yang ditunjukkan, ia menilai dugaan tersebut tidak tepat.

Baca Juga  Mahasiswa Manajemen UMMAH Belajar Parlemen, Sulap DPRK Bireuen Jadi Ruang Kuliah

“Awalnya saya mengira ini merupakan dampak dari implementasi Undang-Undang Desa. Setelah saya pelajari, ternyata persoalan ini tidak masuk dalam substansi undang-undang tersebut. Dalam aturan itu, penggabungan maupun pemekaran desa memiliki persyaratan yang jelas, termasuk ketentuan minimal 800 kepala keluarga,” terangnya.

Haji Uma menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan sementara mengarah pada persoalan administrasi dalam proses pendataan wilayah. Menurutnya, terdapat kemungkinan data mengenai wilayah maupun dusun yang menjadi bagian dari Gampong Alue Tingkeum tidak tercatat secara utuh sehingga berdampak pada hilangnya status gampong tersebut.

“Artinya ada data yang kemungkinan terlewat dalam proses administrasi, bukan karena ketentuan dalam undang-undang. Ini perlu ditelusuri secara menyeluruh karena ada ketimpangan yang cukup jelas dalam proses pendataannya. Sangat miris jika sebuah gampong kehilangan status hanya karena persoalan administrasi,” kata dia.

Haji Uma menegaskan, apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan itu harus segera diperbaiki melalui sinkronisasi data antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar tidak terus merugikan masyarakat.

Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan warga, hilangnya status Gampong Alue Tingkeum telah berdampak pada berbagai aspek kehidupan. Selain menimbulkan ketidakpastian administrasi, kondisi tersebut juga menyebabkan warga kesulitan memperoleh berbagai program pemerintah yang seharusnya menjadi hak mereka.

Baca Juga  Minta Empat Pulau Dikembalikan ke Aceh, Pemuda Muhammadiyah: Mendagri Jangan Buat Persoalan Baru!

“Karena tidak masuk dalam pendataan resmi, masyarakat kehilangan hak atas bantuan pemerintah maupun anggaran pembangunan. Padahal secara de facto maupun de jure mereka memiliki identitas yang jelas, memiliki nama wilayah, alamat, dan telah lama menetap di sana. Ini tentu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tandasnya.

Senator asal Aceh itu menegaskan, negara harus hadir memberikan kepastian bagi setiap warga negara, termasuk memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan hak akibat persoalan administrasi pemerintahan.

“Selama ini masyarakat Alue Tingkeum terkesan seperti tidak diurus oleh negara. Padahal mereka adalah bagian dari negara ini. Persoalan ini harus segera diselesaikan agar hak-hak masyarakat dapat dipulihkan dan mereka kembali memperoleh kepastian dalam administrasi pemerintahan,” tegasnya.

Haji Uma berharap penelusuran yang dilakukan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri segera memberikan kejelasan mengenai status Gampong Alue Tingkeum. Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersikap proaktif dengan membuka kembali seluruh dokumen administrasi yang berkaitan dengan perubahan status wilayah tersebut agar penyelesaiannya dapat dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.***

*) Penulis: Rizki Maulizar