KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menyelesaikan proses pemungatan suara pemilihan umum (Pemilu) pada tanggal 14 Februari 2024 lalu. Kini, masyarakat Indonesia tinggal menunggu penetapan hasil Pemilu tahun 2024.
Rencananya, KPU RI secara resmi bakal mengumumkan penetapan hasil pemilihan Presiden (Pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (Pileg) tahun 2024 pada tanggal 20 Maret 2024 lusa.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, batas akhir pengumuman penetapan hasil Pemilu dijadwalkan tanggal 20 Maret 2024. Namun, hasil pemilu dapat diumumkan lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan.
“Saat ini, rekap nasional pada tanggal 19 Maret 2024, tinggal Jawa Barat, Maluku, Papua, Papua Pegunungan. Begitu rekap nasional selesai, bisa langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional,” katanya kepada kepada awak media, Selasa (19/3/2024)
Selepas Pemilu 2024, KPU RI dijadwalkan akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Masyarakat Indonesia akan menyalurkan hak pilihnya untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pilkada serentak ini sendiri dijadwalkan bakal dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berikut jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024:
5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon kepala daerah.
22 September 2024: Penetapan pasangan calon kepala daerah.
25 September -23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara dan dilanjutkan dengan penghitungan suara.
27 November-16 Desember 2024: rekapitulasi hasil penghitungan suara. (*)
Reporter: Ubay NA
Editor: Aan Hariyanto