MAKLUMAT – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan program pelatihan pendidikan inklusif bagi guru dan tenaga kependidikan, Senin (20/4).
Peluncuran dilakukan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, di Jakarta.
Program ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memastikan setiap anak, termasuk penyandang disabilitas, mendapatkan hak pendidikan yang setara dan bermutu.
Menteri Mu’ti menegaskan pendidikan inklusif merupakan amanat konstitusi. Ia juga mengingatkan pentingnya menghapus stigma terhadap anak berkebutuhan khusus.
“Setiap anak memiliki potensi yang harus didampingi. Tidak boleh lagi ada anggapan mereka sebagai beban,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran fasilitas dan program harus diikuti perubahan cara pandang masyarakat agar pendidikan inklusif berjalan optimal.
Target Sertifikasi dan Rasio Guru
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menjelaskan pelatihan ini merupakan lanjutan program sebelumnya.
Peserta yang lulus akan memperoleh sertifikasi sebagai Guru Pendidikan Khusus (GPK) dan ditempatkan di Unit Layanan Disabilitas.
Kemendikdasmen juga menetapkan rasio pendampingan. Jika terdapat lebih dari 40 siswa berkebutuhan khusus di satu sekolah, maka diberlakukan rasio 1 guru untuk 15 siswa.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas layanan pendidikan inklusif di sekolah.
Capaian dan Pendaftaran
Pada 2026, Kemendikdasmen menargetkan 1.500 guru mengikuti pelatihan tingkat mahir. Hingga kini, capaian peserta telah mencapai sekitar 60 persen.
Program ini bersifat terbuka bagi guru yang memenuhi syarat. Peserta yang lolos akan mengikuti pelatihan dan praktik lapangan melalui magang selama 10 hari.
Pemerintah berharap, program ini dapat memperkuat sistem pendidikan inklusif nasional dan memastikan tidak ada anak yang tertinggal dalam mendapatkan akses pendidikan.***














