Ketua MUI Sudarnoto Abdul Hakim di Konferensi GSF 2026: Seret Israel ke Mahkamah Internasional!

ketua mui sudarnoto

MAKLUMAT Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim mendesak komunitas global segera membawa Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ). Langkah hukum ini sebagai jalan mutlak untuk memutus belenggu penjajahan dan mewujudkan kemerdekaan Palestina.

​Pernyataan keras tersebut terlontar di sela Konferensi Global Sumud Parlemen (GSF) 2026 di Brussels, Belgia, Kamis (23/4/2026). Sudarnoto menegaskan kekuatan masyarakat sipil (civil society) harus menjadi motor penggerak untuk menekan para politisi dan pemerintah dunia agar kembali pada hati nurani.

​”Kami menggerakkan kekuatan civil society ini untuk menyadarkan pemerintah dunia agar bertindak nyata, mendorong perdamaian, dan menggunakan Mahkamah Internasional untuk menghukum Israel,” tegas Sudarnoto dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).

​Ia menambahkan MUI mengambil peran strategis dalam gerakan ini demi melepaskan Palestina dari cengkeraman zionis. Selain pertemuan formal, Kongres Parlemen GSF 2026 juga menggelar aksi long march sebagai simbol protes terhadap macetnya fungsi demokrasi internasional dalam merespons krisis kemanusiaan di Gaza.

​”Pertemuan ini memperkokoh solidaritas internasional. Kami ingin memastikan gerakan membela Palestina berjalan lebih efektif dan terukur,” tandasnya.

Pernyataan Sudarnoto di Brussels menandai pergeseran strategi diplomasi jalur kedua (second-track diplomacy) Indonesia. Dengan membawa narasi ke pusat politik Uni Eropa (Brussels), MUI sedang mencoba melakukan penetrasi opini publik di wilayah yang selama ini menjadi sekutu tradisional Israel.

Baca Juga  Ketua MUI Nilai Larangan Salat Id di Masjid Al-Aqsha Tanda Eskalasi Kontrol Israel

Penggunaan istilah “Mahkamah Internasional” secara berulang menunjukkan bahwa fokus perjuangan kini bergeser dari sekadar bantuan kemanusiaan menuju legal-warfare (perang hukum) di tingkat global untuk mendelegitimasi pendudukan Israel secara permanen.