22.7 C
Malang
Kamis, Desember 26, 2024
KilasKPU Sahkan Hasil Pilgub Jakarta, Penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 3 Hari ke...

KPU Sahkan Hasil Pilgub Jakarta, Penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 3 Hari ke Depan Jika Tak Ada Gugatan

Sidang Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilgub Jakarta 2024, Ahad (8/12/2024). (Foto:Tangkapan layar/ Ubay)
Sidang Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilgub Jakarta 2024, Ahad (8/12/2024). (Foto:Tangkapan layar/ Ubay)

MAKLUMAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jakarta 2024, Ahad (8/12/2024) sore di Hotel Sari Pan Pacific, Kebon Sirih.

Hasilnya, paslon nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno (Pram-Doel) berhasil memenangkan kontestasi setelah meraup 2.183.239 suara atau sekitar 50,07 persen.

Perolehan tersebut unggul cukup signifikan atas kedua rivalnya, yakni paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) yang mendapatkan 1.718.160 suara (39,40 persen) dan paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana (Drharma-Kun) yang meraih 459.230 suara (10,53 persen).

“Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, Berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten/kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta tahun 2024 saya nyatakan sah,” ucap Ketua KPU Provinsi Jakarta, Wahyu Dinata.

Dalam sidang pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara itu, terdapat sejumlah catatan keberatan serta protes dari saksi paslon RIDO maupun paslon Dharma-Kun.

Tim RIDO juga tampak meninggalkan ruangan alias ‘walk out‘ sebelum KPU Jakarta mengesahkan hasil rekapitulasi suara tersebut.

Wahyu Dinata mengatakan bakal mencatat keberatan dari tim paslon 1 RIDO dan tim paslon 2 Dharma-Kun itu sebagai kejadian khusus.

“Nanti kita buatkan tolong panitia bahwa ada kejadian khusus pasangan 01 meninggalkan forum sebelum penetapan pengesahan. Nomor 02 menolak menandatangani penetapan pengesahan oleh KPU,” ujarnya.

Pengumuman Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 3 Hari ke Depan

Lebih lanjut, Wahyu menyebut, pihaknya bakal mengumumkan pasangan Gubernur atau Wakil Gubernur Jakarta terpilih dalam 3×24 jam atau tiga hari ke depan.

Dia menjelaskan, kurun waktu 3 hari ke depan itu adalah tenggat waktu yang diberikan kepada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan hasil Pilgub Jakarta untuk mengajukan permohonan gugatan atau sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalaupun tidak ada gugatan tiga hari kemudian setelah diumumkan ya tidak ada gugatan, kami akan menetapkan hasil pemilunya,” kata Wahyu.

“Yang pasti kalau memang ada gugatan kami mengikuti proses yang ada ya,” sambungnya.

Wahyu menegaskan, pihaknya telah melakukan upaya maksimal dalam pelaksanaan Pilgub Jakarta agar adil dan transparan.

“Tapi kami berharap tidak ya, karena kami sudah melakukan proses secara transparan dan masyarakat bisa melihat sendiri hasilnya,” sebutnya.

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer