MAKLUMAT — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menyoroti pentingnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap hukum acara dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Hal itu disampaikan oleh Lingga Parama dalam Diskusi Khusus (Diksus) Gender yang diselenggarakan PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Surabaya pada Ahad (13/9/2026) di Lucky’s Café Surabaya.
Lingga mengapresiasi kesadaran aparat penegak hukum yang semakin progresif dalam menerapkan pasal-pasal UU TPKS meski masih diperlukan penyegaran pada pemahaman hukum acara dalam undang-undang tersebut.
“Saya akui mereka mulai menyadari sudah ada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Akan tetapi, dalam segi hukum acara, mereka mungkin masih butuh yang namanya penyegaran untuk memahami bagaimana implementasi UU TPKS,” ujarnya.
Salah satu poin krusial yang diatur dalam hukum acara UU TPKS adalah ketentuan saksi cukup satu dari segi keterangan korban sebagai alat bukti. Sementara dalam hukum acara Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengharuskan dua saksi ketika melakukan pelaporan suatu tindak pidana.
“Ketika melakukan pelaporan suatu tindak pidana, mau dikategorikan sebagai keterangan saksi, maka harus dua saksi. Tetapi kalau kita merujuk dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, satu saksi sudah cukup, dari segi keterangan korban,” jelas Lingga.
Ia menekankan bahwa tindak pidana kekerasan seksual seringkali terjadi dalam ruang tertutup tanpa kehadiran saksi mata lain. Oleh karena itu, satu keterangan korban yang didukung oleh bukti surat visum dari keterangan ahli sudah memenuhi syarat pembuktian dan hal ini masih lemah dipahami oleh aparat penegak hukum.
“Seringkali kekerasan seksual terjadi dalam suatu ruangan yang tertutup dan jarang ada saksi. Undang-Undang TPKS ini mulai mengakomodir kepentingan dari korban. Satu saksi cukup, asalkan didukung dengan bukti lainnya dalam bentuk visum. Jadi aparat penegak hukum itu masih sangat lemah memahami alat bukti dalam konteks Undang-Undang TPKS,” sambungnya.
Pemulihan Korban Lebih Diutamakan dari Pelaporan Hukum
Selain itu, Lingga juga mengungkapkan tantangan penanganan kasus tidak hanya dalam ranah hukum formal, namun juga pada tahap awal pendampingan. Ia menjelaskan mengenai SOP penanganan yang diterapkan LBH Surabaya pada korban perempuan dan anak dengan mengkategorikannya sebagai kasus yang bersifat khusus.
“Kita memberikan kategori kasus itu bersifat khusus. Karena ketika mereka melakukan upaya hukum, entah itu laporan atau bahkan datang ke LBH Surabaya, mereka sudah satu tahap di awal menuju keberanian,” ungkap Lingga.
Ia menjelaskan mengenai tugas utama pendamping dalam menangani korban kekerasan seksual adalah mendengarkan dan mengidentifikasi kebutuhan dasarnya, baik berupa layanan pemulihan psikologis, upaya pelaporan secara hukum, maupun akses ke rumah aman.
Lingga juga menjelaskan mengenai proses penggalian kronologi yang dilakukan pendamping dengan berhati-hati tanpa menempatkan korban dalam trauma berulang. Yaitu dengan menyesuaikan tingkat kenyamanan korban saat wawancara atau menggali informasi awalnya melalui rekan terdekat korban.
“Ketika mereka tidak nyaman dengan pendamping hukumnya, saya akan mencari kawannya, saya akan gali melalui kawannya. Enggak mungkin saya tanya langsung kepada korban, itu akan mengulang trauma mereka untuk bercerita,” ucapnya.
Diskusi Khusus (Diksus) Gender ini juga menghadirkan Anggota Komisi C DPRD Jatim Lilik Hendarwati, Ketua Bidang Immawati PC IMM Surabaya Ghina Ruqayatul Malihah, Ketua Umum PC IMM Surabaya Muhammad Alwi Shihab, dan masih banyak lagi.
*) Penulis: Fatin Azmi Fauziyah












