MAKLUMAT — Bupati Sidoarjo H Subandi SH MKn memberlakukan pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan satuan pendidikan, baik pada jenjang PAUD, SD/MI, SMP/MTs, hingga pendidikan nonformal.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo Nomor 100.3.4/6/438.6.5/2026 tertanggal 19 Januari 2026. Langkah itu disebut sebagai upaya perlindungan terhadap anak dari pemanfaatan teknologi informasi yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, pembatasan penggunaan ponsel juga diharapkan dapat mendorong peningkatan prestasi murid, kedisiplinan, serta mencegah dampak negatif penggunaan telepon seluler di lingkungan satuan pendidikan.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam surat edaran tersebut adalah larangan bagi guru dan tenaga kependidikan untuk mengaktifkan dan/atau menggunakan telepon seluler selama kegiatan pembelajaran berlangsung.
Selain itu, satuan pendidikan juga diminta untuk menyosialisasikan kebijakan pembatasan penggunaan ponsel secara efektif kepada orang tua atau wali murid, guna memperoleh dukungan serta pemahaman bersama.
Sekolah juga diarahkan untuk membuat dan memasang pamflet informatif terkait pembatasan penggunaan ponsel di area-area strategis, seperti gedung utama, ruang kelas, perpustakaan, ataupun kantin. Kebijakan tersebut juga harus dicantumkan sebagai bagian resmi dari tata tertib sekolah yang mengikat seluruh murid.
Dalam SE tersebut ditegaskan pula perlunya penetapan dan pemberlakuan sanksi tegas yang proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran terhadap kebijakan pembatasan penggunaan ponsel.
Tak hanya itu, kepala satuan pendidikan, guru, tenaga kependidikan, serta murid dilarang membuat konten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak berkaitan dengan kegiatan pendidikan dan/atau pembelajaran. Larangan tersebut mencakup konten yang bersifat negatif, mengandung unsur SARA, perundungan, perjudian, hoaks, pornografi, intoleransi, paham radikalisme, serta konten yang melanggar hak orang lain.
Lebih jauh, kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah preventif untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan berfokus pada proses pendidikan.












