Mahfud MD: Peraturan Polri 10/2025 Langgar UU Polri dan UU ASN

Mahfud MD: Peraturan Polri 10/2025 Langgar UU Polri dan UU ASN

 

MAKLUMAT Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan dua undang-undang. Perpol tersebut mengatur penempatan anggota Polri di 17 kementerian dan lembaga sipil tanpa kejelasan dasar hukum setingkat undang-undang.

Mahfud menyebut aturan itu melawan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri, anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan sipil jika mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Ketentuan tersebut telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025.

“Kalau polisi mau masuk jabatan sipil, syaratnya jelas: berhenti atau pensiun dari Polri. Itu bukan tafsir, tapi perintah undang-undang,” kata Mahfud melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (18 /12/2025).

Selain itu, Mahfud menilai Perpol 10/2025 juga berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ASN mengatur jabatan sipil dapat diisi unsur TNI dan Polri, namun pengaturannya harus tegas dan berbasis undang-undang.

Mahfud membandingkan dengan UU TNI yang secara eksplisit menyebut 14 jabatan sipil yang dapat diisi prajurit aktif. Sebaliknya, UU Polri tidak pernah merinci jabatan sipil yang boleh diduduki anggota Polri.

“Kalau memang Polri mau diberi ruang mengisi jabatan sipil, aturannya harus di tingkat undang-undang. Tidak bisa hanya lewat Perpol atau Perkap,” tegasnya.

Baca Juga  Tugas Berat Komisi II DPR Usai Putusan MK: Mencari Formula untuk Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal

Dia juga meluruskan klaim bahwa polisi merupakan jabatan sipil, sehingga bebas menduduki jabatan sipil lain. Pernyataan itu keliru dan berpotensi menabrak prinsip supremasi hukum.

“Polisi memang bukan militer, tapi bukan berarti bisa otomatis mengisi jabatan sipil tanpa dasar hukum yang sah,” tandas Mahfud.

*) Penulis: R Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *