​Masa Periode Keanggotaan KPU dan Bawaslu Perlu Dipangkas Jadi 2 Tahun

kpu bawaslu

MAKLUMAT – Masa periode keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu perlu dievaluasi secara menyeluruh oleh Pemerintah dan Komisi II DPR RI di tengah bergulirnya revisi Undang-Undang Pemilu.

Langkah pemangkasan durasi jabatan ini dinilai mendesak demi menciptakan efisiensi anggaran negara dan meningkatkan efektivitas kinerja penyelenggara pemilu.

​Direktur Executif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain, menegaskan desakan tersebut di Jakarta pada Senin (22/6/2026). Ia memperingatkan lambatnya pembahasan regulasi ini bisa berdampak fatal pada kepastian hukum pemilu mendatang.

​“Apabila revisi UU Pemilu ini tidak kunjung kelar dan terus mengulur waktu, justru permasalahan dari pelaksanaan pemilu menjadi tidak terselesaikan dan berpotensi terulang kembali di tahun 2029 nantinya,” ujar Haris.

​Ia mengusulkan agar masa jabatan komisioner dipotong menjadi 2 tahun saja. Menurutnya, durasi 5 tahun yang berjalan selama ini tidak efektif dan memicu pemborosan anggaran negara untuk membayar uang kehormatan setiap bulan.

​“Efektifnya jabatan penyelenggara pemilu hanya 2 tahun saja masa jabatan, karena persiapan pemilu itu hanya saat pra-pemilu dan saat pelaksanaanya saja,” tegasnya.

Selama ini, lanjut dia, dengan masa jabatan penuh 5 tahun setelah selesai dilaksanakan pemilu, maka komisionernya tidak ada lagi kegiatan yang berarti.

Baca Juga  Bawaslu: Belum Ada Pelanggaran yang Bisa Membatalkan Hasil Pemilu

​Guna menjaga kualitas demokrasi, ia juga mendesak agar proses seleksi dibersihkan dari kepentingan politik. Haris mengusulkan penghapusan uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) di DPR RI, dan menyerahkan sepenuhnya proses seleksi kepada Panitia Seleksi (Pansel) independen yang diisi oleh akademisi, praktisi, dan tokoh masyarakat.

​“Itu lebih objektif dalam memilih siapa yang layak menjadi penyelenggara pemilu karena komposisi Pansel menjadi seimbang berdasarkan representasi keterwakilan dan berdasarkan musyawarah mufakat,” tandas Haris.

​Potong Pemborosan Anggaran dan Memutus Rantai Transaksi Politik

​Usulan radikal untuk memangkas masa jabatan penyelenggara pemilu menjadi 2 tahun menyentuh akar masalah klasik birokrasi pemilu di Indonesia: fenomena “minim kerjaan” pasca-pemilu dan kuatnya politisasi komisioner.

​Jika dikaji lebih mendalam, transformasi ini akan membawa dua implikasi besar bagi lanskap politik nasional:

​1.Efisiensi Anggaran Negara

Negara tidak perlu lagi mengalokasikan anggaran besar untuk membayar uang kehormatan dan fasilitas kedinasan bagi ribuan komisioner dari tingkat pusat hingga daerah selama sisa 3 tahun masa kosong pemilu.

​2.Independensi Mutlak Penyelenggara

Menghapus Fit and Proper Test di DPR RI merupakan jalan pintas terbaik untuk memutus rantai “balas budi” politik. Dengan seleksi berbasis meritokrasi oleh Pansel independen, komisioner yang terpilih akan bekerja demi integritas pemilu, bukan demi menyenangkan partai politik yang meloloskan mereka.

Baca Juga  Digadang Bakal Maju di Pilgub Jatim atau Jakarta, Sandiaga: Tunggu Surat Tugas