Menaker Tekankan Inklusivitas Ketenagakerjaan, Termasuk Kesempatan Kerja Setara bagi Penyandang Disabilitas

Menaker Yassierli menegaskan bahwa pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif harus dimulai dengan memastikan setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh kesempatan yang sama untuk bekerja, mengembangkan kompetensi, dan berkarier sesuai kemampuan. (Foto: Kemnaker)

MAKLUMAT — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif harus dimulai dengan memastikan setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh kesempatan yang sama untuk bekerja, mengembangkan kompetensi, dan berkarier sesuai kemampuan.

Hal itu ia tegaskan ketika membuka Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Jumat (31/7/2026).

Menurut Yassierli, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan kesempatan kerja yang setara bagi seluruh masyarakat.

“Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah subjek pembangunan yang memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa sesuai kompetensi yang dimiliki,” ujarnya.

Tantangan Penyandang Disabilitas

Yassierli mengungkapkan bahwa tantangan penyandang disabilitas di pasar kerja masih cukup besar. Mengacu pada data International Labour Organization (ILO) dalam Global Disability Summit 2025, tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas di dunia sekitar 30 persen lebih rendah dibandingkan kelompok non-disabilitas.

Selain itu, lanjutnya, penyandang disabilitas usia muda menghadapi risiko hampir dua kali lebih besar untuk tidak bersekolah, bekerja, maupun mengikuti pelatihan.

Baca Juga  Kriteria dan Bagaimana Cara Cek Penerima BSU 2025?

Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan ketenagakerjaan saat ini tidak hanya sebatas menyediakan lapangan pekerjaan, tetapi juga membangun sistem yang mampu menilai kompetensi setiap individu secara adil tanpa diskriminasi.

“Yang perlu kita bangun adalah sistem ketenagakerjaan yang menilai kemampuan seseorang, bukan keterbatasannya. Setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan mengembangkan kariernya,” tandas Yassierli.

Tiga Pilar Ketenagakerjaan

Untuk mendukung terwujudnya sistem tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) disebut telah menyiapkan tiga pilar utama, yakni rekrutmen berbasis kompetensi, penyediaan penyesuaian yang layak di tempat kerja, serta layanan ketenagakerjaan yang mudah diakses seluruh pencari kerja.

Yassierli juga menilai perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/ AI) perlu dimanfaatkan untuk memperluas akses kerja, bukan justru menciptakan hambatan baru bagi penyandang disabilitas.

Secara regulasi, pemerintah juga memperkuat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur kuota penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen di instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, serta 1 persen di perusahaan swasta. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Baca Juga  Program Sudah Jalan, Pengangguran di Kabupaten Malang Masih Jadi PR Bersama

Sinergi untuk Inklusivitas Dunia Kerja

Meski demikian, Yassierli menekankan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut membutuhkan dukungan dunia usaha agar inklusivitas menjadi bagian dari strategi pengembangan sumber daya manusia.

“Inklusivitas bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang lebih penting adalah membangun budaya kerja yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerjanya,” tuturnya.

Sementara itu, Dirjen Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan terwujudnya ketenagakerjaan yang inklusif memerlukan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan para pemangku kepentingan.

Menurutnya, sinergi tersebut diperlukan untuk meningkatkan kompetensi penyandang disabilitas, memperluas akses terhadap kesempatan kerja, sekaligus menghapus stigma yang masih ada di lingkungan kerja.

Sugeng menambahkan, kolaborasi itu diwujudkan melalui pendampingan yang berkelanjutan sehingga peserta tidak hanya memperoleh pelatihan, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk memasuki dunia kerja.

“Program ini tidak berhenti pada pelatihan. Kami memastikan peserta memperoleh dukungan yang menyeluruh, mulai dari kemudahan legalitas mobilitas, penguatan jejaring dengan dunia usaha, hingga fasilitasi penempatan kerja,” tandasnya.