PA Surabaya Tahan Akta Cerai, Dosen UMY: Sah Secara Islam, Tapi Harus Kasuistik

PA Surabaya

MAKLUMAT — Kebijakan Pengadilan Agama (PA) Surabaya yang menahan akta cerai bagi mantan suami yang belum menunaikan nafkah iddah menuai perhatian publik. Langkah ini dinilai sejalan dengan prinsip hukum Islam, namun tidak bisa diterapkan secara menyeluruh tanpa melihat konteks setiap perkara.

Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Muchammad Ichsan, menegaskan bahwa perceraian dalam Islam tidak otomatis memutus seluruh kewajiban suami terhadap istri.

“Dalam talak pertama dan kedua, masih ada masa iddah. Pada fase ini, suami tetap wajib memberikan nafkah dan bahkan masih terbuka peluang rujuk,” ujar Ichsan dikutip dari laman UMY, Rabu (22/4).

Ichsan menjelaskan, masa iddah merupakan periode tunggu bagi perempuan setelah perceraian, umumnya berlangsung tiga kali masa suci (haid). Dalam periode tersebut, mantan suami tetap berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar, termasuk tempat tinggal. “Status hubungan belum sepenuhnya putus. Karena itu, kewajiban nafkah masih melekat,” jelasnya.

Menurut Ichsan, langkah PA Surabaya menahan akta cerai bisa dipahami sebagai instrumen kontrol agar mantan suami tidak menghindari tanggung jawab. Ia mengibaratkan kebijakan itu seperti penahanan ijazah bagi siswa yang belum menyelesaikan kewajiban administrasi. “Ini cara memastikan tanggung jawab tidak diabaikan setelah perceraian,” tegasnya.

Baca Juga  Dr. Nanik Prasetyoningsih, S.H., M.H.: “Kosmetik Politik Tak Akan Menyembuhkan Demokrasi”
Tidak Bisa Diberlakukan Umum

Meski demikian, Ichsan mengingatkan kebijakan tersebut harus diterapkan secara kasuistik. Tidak semua perkara perceraian memiliki kondisi yang sama. Dalam kasus tertentu, seperti perceraian akibat kesalahan pihak istri, kebijakan ini justru berpotensi merugikan pihak suami.

“Kalau dipukul rata, bisa menimbulkan ketidakadilan. Harus dilihat siapa yang bersalah dan bagaimana konteksnya,” ujarnya. Ichsan juga menyoroti posisi akta cerai sebagai produk administrasi negara dalam kerangka siyasah syar’iyah. Dalam fikih klasik, perceraian cukup dengan pengucapan talak. Namun, negara modern membutuhkan dokumen resmi sebagai bukti hukum.

“Akta cerai itu seperti KTP atau akta nikah. Fungsinya untuk kepastian hukum,” jelasnya.

Ia menilai, kebijakan ini dapat menjadi instrumen efektif untuk melindungi hak perempuan pasca perceraian, selama dijalankan secara adil dan proporsional. “Kebijakan ini tepat jika menyasar suami yang lalai. Tapi tetap harus menjamin keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.***