MAKLUMAT – Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan dukungan penuh terhadap penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi nol persen. Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap suara masyarakat dalam pemilihan umum (Pemilu) terkonversi menjadi kursi di DPR RI tanpa hambatan persentase minimal.
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Eddy Soeparno menegaskan bahwa partainya sejak lama konsisten menginginkan penghapusan ambang batas, baik untuk pemilihan presiden maupun legislatif. Aturan ambang batas 4 persen yang berlaku selama ini justru mencederai prinsip demokrasi karena menghanguskan aspirasi jutaan pemilih.
”Kami melihat ada belasan juta suara pemilih yang terbuang karena partainya tidak lolos ambang batas. Ini jumlah yang sangat besar dan harus kita selamatkan,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (30/1/2026).
Menanggapi kekhawatiran mengenai potensi menjamurnya jumlah partai di parlemen, PAN menawarkan solusi teknis berupa pengaturan fraksi terbatas.
Eddy mengusulkan agar partai-partai yang memperoleh persentase suara rendah diwajibkan bergabung untuk membentuk fraksi gabungan. Pola ini sebenarnya bukan hal baru, karena sudah lazim diterapkan di tingkat DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
”Partainya boleh banyak, tapi jumlah fraksinya tetap kita batasi melalui undang-undang. Partai di bawah persentase tertentu wajib membentuk fraksi gabungan,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI tersebut.
Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi
Dukungan PAN ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ambang batas parlemen 4 persen harus diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029 karena dinilai melanggar prinsip kepastian hukum dan kedaulatan rakyat.
Eddy berharap perbaikan sistem demokrasi ini segera terealisasi agar seluruh pilihan masyarakat tetap bergema di Senayan. “Ini adalah upaya kita memperbaiki sistem agar aspirasi rakyat tidak menguap begitu saja,” tegasnya.












