Siapa Prioritas Penerima Zakat Fitri? Ini Penjelasan Ulama

Zakat Fitri

MAKLUMAT — Zakat fitri merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang ditunaikan pada akhir bulan Ramadan sebelum salat Idulfitri. Ibadah ini tidak hanya berdimensi spiritual, tetapi juga memiliki tujuan sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Melalui zakat fitri, Islam memastikan kebahagiaan Idulfitri dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama fakir dan miskin yang sering menghadapi keterbatasan ekonomi.

Secara umum, Al-Qur’an menjelaskan bahwa penerima zakat terdiri dari delapan golongan (asnaf). Ketentuan tersebut disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60.

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60).

Namun dalam praktik zakat fitri, para ulama menjelaskan bahwa fakir dan miskin menjadi golongan yang paling diprioritaskan untuk menerimanya. Hal ini karena tujuan utama zakat fitri adalah membantu kebutuhan pangan mereka pada hari raya.

Baca Juga  Busyro Muqoddas Tegaskan Komitmen Muhammadiyah Kawal Kasus Rempang Eco City

Fungsi Zakat Fitri Menurut Hadis Nabi

Dasar utama mengenai tujuan zakat fitri terdapat dalam hadis Nabi Muhammad Saw yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perbuatan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa menunaikannya sebelum salat Id, maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barang siapa menunaikannya setelah salat Id, maka itu hanya menjadi sedekah biasa.”

Hadis tersebut menegaskan dua fungsi utama zakat fitri. Pertama, zakat fitri berfungsi menyucikan orang yang berpuasa dari kekurangan selama Ramadan. Kedua, zakat fitri menjadi bantuan makanan bagi orang-orang miskin agar mereka dapat merayakan Idulfitri dengan layak.

Prioritas Fakir dan Miskin

Karena tujuan sosial tersebut, para ulama menempatkan fakir dan miskin sebagai prioritas utama dalam penyaluran zakat fitri. Dengan bantuan tersebut, mereka diharapkan dapat merasakan kecukupan pada hari raya dan tidak perlu meminta-minta.

Baca Juga  Transformasi Sosial Muhammadiyah Aisyiyah, Sambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

Sebagian ulama memang membolehkan zakat fitri diberikan kepada golongan lain dari delapan asnaf yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Namun dalam kondisi masyarakat yang masih menghadapi kesulitan ekonomi, memprioritaskan fakir dan miskin dinilai paling sejalan dengan tujuan syariat.

Penjelasan ini antara lain disebutkan dalam buku Fikih Zakat Kontemporer yang diterbitkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam Berita Resmi Muhammadiyah Nomor 05/2022–2027 (Zulkaidah 1446 H/Mei 2025 M).

Melalui zakat fitri, Islam tidak hanya menekankan kesalehan pribadi, tetapi juga menghadirkan kepedulian sosial agar kebahagiaan Idulfitri dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.***