Penyampaian Aspirasi Mahasiswa dan Kenapa Militer Ikut Hadir?

Penulis: Anang Dony Irawan. *)

MAKLUMAT — Kehadiran pasukan TNI AD dalam pengamanan aksi mahasiswa di sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada 12 Juni 2026 memunculkan pertanyaan serius mengenai arah demokrasi Indonesia. Banyak mahasiswa mengaku terkejut ketika mendapati aparat militer ikut berjaga dalam demonstrasi yang sejatinya merupakan ekspresi politik warga sipil.

Pertanyaan yang muncul sebenarnya sederhana: mengapa demonstrasi mahasiswa harus dihadapi dengan kehadiran militer?

Dalam sistem demokrasi, menyampaikan pendapat di muka umum bukanlah tindakan melawan negara. Sebaliknya, hal tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Jaminan tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab sebagai perwujudan hak serta tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Artinya, demonstrasi bukanlah bentuk pembangkangan terhadap negara, melainkan bagian dari mekanisme demokrasi yang dilindungi oleh konstitusi dan hukum. Negara justru memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memfasilitasi pelaksanaan hak tersebut selama dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga  Erick Komala Minta Mahasiswa UMSURA Jadikan KKN Sebagai Bekal Memimpin dan Mengabdi

Karena itu, pengamanan aksi unjuk rasa pada prinsipnya merupakan tugas kepolisian sebagai institusi yang memiliki fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kehadiran TNI dalam ruang demonstrasi sipil pun wajar menimbulkan pertanyaan publik. Sebab tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia berfokus pada fungsi pertahanan negara dari ancaman terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

Di tengah berbagai tantangan pertahanan yang semakin kompleks, mulai dari ketidakpastian geopolitik hingga dinamika keamanan kawasan, publik tentu berharap TNI tetap fokus pada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara.

Kekhawatiran tersebut semakin relevan ketika salah satu tuntutan mahasiswa justru adalah menghentikan praktik militerisme di ranah sipil. Ironisnya, tuntutan itu disampaikan dalam situasi ketika mereka harus berhadapan langsung dengan aparat gabungan TNI-Polri yang memblokade akses menuju lokasi aksi.

Mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI dan sejumlah kampus lainnya membawa lima tuntutan yang berfokus pada persoalan ekonomi dan tata kelola pemerintahan. Mereka menyoroti pelemahan nilai tukar rupiah, kenaikan harga kebutuhan pokok, harga BBM, hingga berbagai program pemerintah yang dianggap tidak menjadi prioritas di tengah tekanan ekonomi masyarakat.

Baca Juga  Bangsa Bisa Mati: Indonesia Harus Sehat!

Terlepas dari setuju atau tidak setuju terhadap tuntutan tersebut, substansi yang mereka suarakan merupakan bagian dari diskursus publik yang sah dalam negara demokrasi. Kritik terhadap kebijakan pemerintah bukan ancaman terhadap negara. Sebaliknya, kritik adalah mekanisme koreksi yang dibutuhkan agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol.

Yang patut menjadi perhatian adalah munculnya kesan bahwa ruang penyampaian aspirasi semakin menyempit. Mahasiswa mengaku hanya ingin menyampaikan pendapat secara damai dan menegaskan tidak memiliki niat melakukan kerusuhan. Mereka datang tanpa senjata, membawa spanduk, poster, dan tuntutan politik yang menurut mereka mewakili keresahan sebagian masyarakat.

Dalam negara hukum, penyampaian aspirasi tidak boleh dipandang sebagai ancaman keamanan selama dilakukan secara tertib dan damai. Kehadiran negara seharusnya bertujuan menjamin hak warga untuk menyampaikan pendapat, bukan menciptakan kesan intimidasi yang berpotensi mengurangi kebebasan berekspresi yang telah dijamin oleh konstitusi.

Padahal sejarah Indonesia menunjukkan bahwa mahasiswa kerap menjadi pengingat ketika pemerintah mulai menjauh dari denyut nadi rakyat. Berbagai perubahan besar dalam perjalanan bangsa lahir dari keberanian masyarakat sipil menyampaikan kritik terhadap penguasa. Demokrasi tidak tumbuh dari ruang yang steril dari kritik, melainkan dari keberanian mendengarkan suara yang berbeda.

Baca Juga  Kontinuitas Kekuasaan, Supremasi Hukum, dan Tantangan Reformasi Tata Kelola BUMN

Pemerintah sering mengingatkan bahwa kekuasaan diperoleh melalui mandat rakyat. Pernyataan itu benar. Namun mandat tidak berhenti pada hari pemungutan suara. Mandat juga mengandung kewajiban moral untuk terus mendengar suara rakyat setelah pemilu usai.

Ketika masyarakat mengeluhkan harga kebutuhan pokok yang semakin tinggi, nilai rupiah yang melemah, dan tekanan ekonomi yang semakin berat, maka yang dibutuhkan bukanlah tembok penghalang antara pemerintah dan rakyat. Yang dibutuhkan adalah ruang dialog yang terbuka, kesediaan mendengar kritik, dan keberanian mengevaluasi kebijakan yang dianggap tidak lagi berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Demokrasi yang sehat bukan diukur dari seberapa kuat negara mengendalikan demonstrasi, melainkan dari seberapa besar negara mampu menghormati hak konstitusional warga negaranya untuk bersuara. Sebab pada akhirnya, mahasiswa yang turun ke jalan bukanlah musuh negara. Mereka adalah warga negara yang menggunakan hak yang dijamin oleh UUD 1945 dan dilindungi oleh undang-undang untuk mengingatkan bahwa pemerintah ada untuk melayani rakyat, bukan sebaliknya.

 

*) Penulis: Anang Dony Irawan

Wakil Ketua PCM Sambikerep; Dosen UMSURA