31 C
Malang
Rabu, Desember 11, 2024
KilasPKB Kritik Penurunan Tiket Pesawat: Kenapa Mudik Idul Fitri Tidak Bisa?

PKB Kritik Penurunan Tiket Pesawat: Kenapa Mudik Idul Fitri Tidak Bisa?

PKB
PKB mengkritik kebijakan penurunan harga tiket pesawat yang hanya berlaku pada momen Natal dan Tahun Baru. Foto:Kemenhub

MAKLUMAT — PKB mengkritik kebijakan pemerintah yang akan menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10 persen selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024. PKB minta kebijakan ini tidak hanya bersifat sementara, melainkan dilakukan secara permanen termasuk pada mudik Idul Fitri.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menilai skema penurunan harga tiket yang berlaku mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 tersebut hanya memberikan dampak sesaat.

“Penurunan ini hanya berlaku selama 16 hari. Setelah 3 Januari 2025, harga tiket kembali normal. Padahal, banyak masyarakat yang menilai harga tiket saat ini terlalu mahal,” ujar Huda dalam keterangan resminya, Kamis (28/11/2024).

Menurut politisi PKB ini, penurunan harga tiket pesawat secara permanen perlu dikaji demi mendorong peningkatan jumlah penumpang di sektor penerbangan domestik. Ia juga mengingatkan pentingnya penyesuaian tarif di berbagai momentum besar lainnya, seperti mudik Idul Fitri.

“Kalau Nataru tiket pesawat bisa turun, mengapa di momen mudik tidak? Hal ini bisa menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Karena itu, perlu kajian menyeluruh agar penurunan tiket pesawat bersifat permanen,” tuturnya.

Untuk diketahui, pemerintah memutuskan menurunkan harga tiket pesawat domestik sebesar 10% selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, sebagai arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan ini melibatkan kerja sama antara maskapai, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina, dan AirNav untuk mengurangi biaya avtur, fuel surcharge, serta tarif kebandaraan.

Penyesuaian harga berlaku dari 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.  Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi serta pariwisata domestik.

PT Pertamina akan menurunkan harga avtur di 19 bandara, sementara PT Angkasa Pura Indonesia dan UPBU menurunkan tarif PJP2U dan PJP4U hingga 50%.

Maskapai sepakat memberikan diskon fuel surcharge jet sebesar 8% dan propeller 5%, sementara AirNav memperpanjang jam operasional bandara. Meski demikian, insentif PPN belum masuk dalam skema ini karena merupakan kewenangan Kementerian Keuangan.

Komponen Penurunan Harga

Huda menjelaskan, saat ini terdapat tiga komponen utama yang mendukung kebijakan penurunan harga tiket pesawat selama libur Nataru. Pertama, pengurangan biaya airport tax hingga 50 persen. Kedua, penurunan fuel surcharge dari 10 persen menjadi 2 persen. Ketiga, diskon harga avtur.

Namun, ia menilai langkah ini belum dapat diterapkan dalam jangka panjang. “Jika dilakukan terus-menerus, skema ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak terkait seperti Angkasa Pura sebagai pengelola bandara dan Pertamina sebagai penyedia avtur,” jelas Huda.

Opsi Penurunan Permanen

Untuk mewujudkan harga tiket yang lebih terjangkau secara permanen, Huda mengusulkan beberapa opsi, antara lain penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah, penurunan pajak avtur, serta membuka peluang penyediaan dan pengelolaan avtur oleh pihak selain Pertamina.

“Masih ada ruang untuk berdiskusi dan menemukan solusi. Pemerintah perlu duduk bersama pelaku industri penerbangan agar kebijakan ini bisa menguntungkan semua pihak,” pungkasnya.

 

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer