Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi bertanggal 26 Januari 2026 dengan perihal Tabayun Atas Beredarnya Undangan Peringatan Hari Lahir Nahdlatul Ulama ke-100 Tahun Masehi. Surat itu beredar luas dan dikutip media pada Selasa (27/1/2026).
“Saya berharap Panjenengan dapat mempertimbangkan kembali rencana penyelenggaraan kegiatan Harlah NU ke-100 Tahun Masehi di Istora Senayan Jakarta pada 31 Januari 2026,” tulisnya.
Rais Aam menyoroti belum dilaksanakannya Rapat Pleno PBNU, padahal forum tersebut merupakan mandat dari pertemuan di Pondok Pesantren Miftachussunnah Surabaya pada 26 Desember 2025. Rapat itu dimaksudkan untuk menindaklanjuti hasil konsultasi Syuriyah bersama Mustasyar.
Menurutnya, tanpa Rapat Pleno, PBNU belum dapat menjalankan agenda organisasi secara tertib dan sesuai mekanisme. Ia menilai, ketertiban organisasi harus didahulukan dibanding agenda seremonial.
“Yang terpenting saat ini adalah Jam’iyah ini berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai dengan kaidah berorganisasi,” tegas Kiai Miftach.
Kiai Miftach juga menjelaskan alasan Rapat Pleno menjadi syarat sebelum undangan Harlah, termasuk undangan kepada Presiden RI dan ditandatangani. Sesuai tradisi PBNU, undangan resmi harus ditandatangani oleh empat pimpinan tertinggi, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal.
Ia menilai prosedur tersebut penting untuk menunjukkan kepada publik dan Presiden bahwa PBNU berada dalam kondisi solid dan normal secara organisatoris.
“Pertimbangan saya, agar Presiden dan masyarakat tahu bahwa PBNU sudah normal seperti semula. Namun tentu ada prosedur yang harus dipenuhi sebelum kita berempat menandatangani surat itu, yakni diselenggarakannya Rapat Pleno,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Tanfidziyah PBNU belum memberikan pernyataan resmi terkait surat permintaan penundaan Harlah NU tersebut.***












