Saham BBCA Melemah, Gugatan Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib Guncang Sentimen Pasar

gedung bca

MAKLUMAT – Saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) melemah pada perdagangan sesi pagi, Rabu (29/7/2026), setelah bank swasta terbesar di Indonesia itu menghadapi gugatan perdata terkait dugaan raibnya dana nasabah senilai Rp2,58 miliar.

Pergerakan Saham BBCA berada di zona merah di tengah perhatian pelaku pasar terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mengacu pada data perdagangan hingga pukul 09.20 WIB, saham BBCA turun 25 poin atau 0,40 persen ke level Rp6.200 per saham. Volume transaksi mencapai 5,5 juta saham dengan nilai transaksi sekitar Rp33,9 miliar dan frekuensi perdagangan sebanyak 1.247 kali.

Di pasar reguler, antrean beli (bid) berada di level Rp6.200 sebanyak 23.760 lot, sedangkan antrean jual (ask) berada di harga Rp6.225 sebanyak 8.233 lot.

Tekanan terhadap saham BBCA muncul setelah PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) menggugat BCA beserta jajaran direksinya atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan hilangnya dana nasabah sebesar Rp2,58 miliar yang disebut terjadi pada 21 November 2025. Sidang perdana perkara tersebut telah digelar pada Senin (27/7/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga  SBY: Tekanan Ekonomi Indonesia Masih Bisa Dicegah, Minta Semua Pihak Dukung Pemerintah Prabowo

Kuasa hukum penggugat, Andre Ismangun menjelaskan perkara bermula dari transaksi yang melibatkan 10 Rekening Dana Nasabah (RDN), dua rekening perusahaan, dan satu rekening pribadi.

Menurut Andre, dana berpindah ke sejumlah rekening pihak ketiga yang tidak masuk dalam daftar rekening terdaftar (whitelist). Bahkan transaksi tersebut disebut tidak melewati tahapan Maker pada layanan KlikBCA Bisnis.

“Transaksi tersebut menunjukkan pola yang tidak lazim karena dilakukan hampir bersamaan pada sejumlah RDN tanpa melalui tahapan Maker,” kata Andre.

Ia menilai transaksi itu juga tidak melalui mekanisme pengamanan yang semestinya, mulai dari validasi, autentikasi berlapis hingga Fraud Detection System (FDS).

Andre menambahkan, dugaan kelalaian tersebut berdampak serius terhadap kondisi perusahaan. Hilangnya dana nasabah membuat Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) PAS merosot hingga kehilangan status sebagai Anggota Bursa dan kini beroperasi sebagai non-Anggota Bursa.

Melalui gugatan tersebut, pihak penggugat meminta majelis hakim menguji sistem keamanan transaksi RDN yang diterapkan BCA sekaligus meminta ganti rugi materiil maupun immateriil.

“RDN merupakan benteng utama perlindungan investor. Jika transaksi ke rekening di luar whitelist bisa lolos tanpa instruksi dan validasi yang memadai, maka kepercayaan terhadap pasar modal ikut dipertaruhkan,” tegas Andre.

Baca Juga  Saham IHSG Anjlok, Ini Langkah OJK Selamatkan Pasar

Kepercayaan Investor dan Reputasi BCA Ikut Diuji

Gugatan ini tidak hanya berdampak pada proses hukum, tetapi juga memengaruhi persepsi pasar terhadap sistem keamanan transaksi perbankan. Pelemahan saham BBCA memang masih relatif terbatas, namun kasus dugaan raibnya dana nasabah menjadi perhatian investor karena menyangkut keamanan Rekening Dana Nasabah (RDN) yang selama ini menjadi instrumen penting dalam transaksi pasar modal.

Apabila dalam persidangan terungkap adanya kelemahan sistem pengamanan transaksi, sentimen terhadap sektor perbankan, khususnya layanan digital, berpotensi ikut tertekan. Sebaliknya, apabila BCA mampu membuktikan sistemnya telah berjalan sesuai ketentuan, kepercayaan pasar diperkirakan akan kembali pulih.