Selundupkan Ribuan Baby Lobster, Polresta Banyuwangi Tangkap Tiga Pria dan Amankan Satu Mobil

Tiga tersangka penyelundupan benih lobster diamankan oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi bersama barang bukti. (Foto: Dok. Polresta Banyuwangi)

MAKLUMAT — Sebanyak 23 ribu benih bening lobster (BBL) alias baby lobster berhasil diamankan oleh Unit I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi. Ribuan BBL itu diduga bakal diselundupkan, namun berhasil digagalkan pada Selasa (27/7/2026).

Dari keberhasilan mengungkap dan menindak kasus dugaan tindak pidana di bidang perikanan berupa perdagangan dan penyelundupan BBL tanpa izin itu, petugas Satreskrim mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan perdagangan gelap BBL.

MF (36) berperan sebagai pemodal dan penjual sekaligus perantara transaksi; kemudian SS (47) berperan sebagai pencari barang di lapangan, penyedia sarana kendaraan, dan sopir; serta AS (41) yang merupakan sopir pendamping.

Kasus itu terungkap berawal dari pesanan pembeli di kawasan Bekasi yang meminta pasokan BBL untuk diekspor secara ilegal. MF yang menangani transaksi menugaskan SS untuk mencari pasokan di lapangan. Setelah berhasil mendapatkan stok BBL dari penyuplai, SS menyiapkan sarana transportasi pengiriman dengan mobil jenis Daihatsu Sigra.

Setelah dibayar lunas, sebanyak 23 ribu ekor BBL dikemas ke dalam 113 kantong plastik bening beroksigen, lalu dimasukkan ke dalam lima kotak styrofoam. Barang ilegal itu diangkut SS dan AS menuju Bekasi, namun berhasil dihentikan dan diamankan terlebih dahulu oleh Tim Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Baca Juga  Amankan Jalur Bencana Longsor, Relawan Gumitir Dibantu Rompi dan Senter Lantas dari Polresta Banyuwangi

Dalam peristiwa tersebut, Polresta Banyuwangi menyita sejumlah barang bukti berupa 23 ribu ekor BBL jenis pasir serta satu unit tabung oksigen medium warna putih lengkap dengan regulator.

Selain itu, aparat juga mengamankan 34 ikat kantong plastik transparan dan karet gelang untuk perlengkapan pengemasan; sebuah tas kain drakon/duffel bag warna hitam; serta menyita tiga unit smartphone milik tiga tersangka; hingga satu unit mobil jenis Daihatsu Sigra warna hitam beserta dokumen.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Rofiq Ripto Himawan mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen nyata Polresta Banyuwangi dalam melindungi kelestarian sumber daya perikanan nasional dan  menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat besar.

Penyelundupan BBL, kata dia, tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga merusak keberlanjutan ekosistem laut.

“Kepolisian akan  melakukan pengembangan perkara ini untuk memburu DPO pemodal utama dan  memutus mata rantai jaringan penyelundupan benih lobster,” ujar Rofiq.

Atas tindakan mereka, ketiga tersangka bakal dijerat dengan Pasal 26 ayat (1) jo Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009, dan diubah kembali dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***

Baca Juga  Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Raih Ranking III Kategori Barang Bukti Terbanyak dari Polda Jatim

* Penulis: Irwan Suryanto