Skandal Dana Syariah Indonesia: Indikasi Kuat Lakukan Skema Ponzi dan Proyek Fiktif Skala Besar

dsi

MAKLUMAT – Skandal gagal bayar yang menjerat perusahaan peer to peer (P2P) financing berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), diduga bukan sekadar kegagalan bisnis. Indikasi kuat mengarah pada praktik skema ponzi dan proyek fiktif dalam skala besar.

Ketua Bidang Hukum Paguyuban Lender DSI, Fajar Adi mengungkapkan kecurigaan muncul sejak terjadinya gagal bayar serentak pada 6 Oktober 2025. Seluruh proyek dan lender terdampak secara bersamaan.

“Kalau ini murni kegagalan bisnis, mustahil ribuan proyek dengan ratusan borrower gagal bayar dalam waktu yang sama,” kata Fajar dalam wawancara di kanal YouTube Budiman Tanuredjo yang dikutip maklumat.id , Minggu (18/1/2026).

Kecurigaan tersebut menguat ketika Paguyuban Lender melakukan penelusuran langsung ke sejumlah borrower. Hasilnya mencengangkan karena nilai pencairan dana yang tercatat di aplikasi DSI mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Namun borrower mengaku hanya menerima ratusan juta rupiah.

“Di aplikasi tercatat Rp30 miliar, bahkan ada yang Rp300 miliar. Tapi uang yang benar-benar diterima hanya ratusan juta. Ini selisih ratusan kali lipat,” tegas Fajar.

Temuan itu mengindikasikan dana yang dihimpun dari lender tidak sepenuhnya disalurkan ke proyek sebagaimana tercantum di aplikasi. Fajar menyebut dua kemungkinan,yakni  pengalihan dana atau skema ponzi.

Baca Juga  Bareskrim Tahan Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia (DSI), Dugaan Penipuan Capai Rp2,4 Triliun

“Ini bukan lagi soal tata kelola. Pilihannya tinggal dua, yakni dana dialihkan atau ini ponzi. Dan seiring waktu, indikasinya makin kuat,” ungkapnya.

Indikasi tersebut diperparah oleh fakta bahwa dana lender yang telah jatuh tempo dan berstatus “dana tersedia” di aplikasi tidak bisa ditarik sejak April–Mei 2025, jauh sebelum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

“Dana tersedia itu hanya angka di aplikasi. Secara riil, dananya tidak ada,” tutur Fajar.

Hingga kini, DSI hanya mampu membayarkan sekitar Rp3,5 miliar, atau sekitar 0,19 persen dari total dana lender yang disebut mencapai Rp1,4 triliun.

“Angka itu tidak masuk akal. Dalam bisnis normal, pasti ada pembayaran proporsional dari proyek yang selesai. Ini hanya 0,19 persen. Itu menghina akal sehat,” tandas dia.

Fajar juga mengungkapkan adanya pernyataan pejabat OJK yang menyebut proyek-proyek yang ditampilkan DSI bersifat fiktif. Dana dihimpun atas nama proyek tertentu, namun proyek tersebut tidak pernah ada atau tidak pernah menerima pencairan.

“Campaign proyek di aplikasi itu tidak benar. Dananya dihimpun, tapi proyeknya fiktif,” ungkap Fajar.

Selain itu, manajemen DSI dinilai tidak beritikad baik karena menolak membuka data penting kepada lender, termasuk laporan keuangan, daftar borrower bermasalah, hingga data agunan.

Baca Juga  Berkah Palsu DSI: Rp 1,2 Triliun Lenyap, Kepercayaan Diperdagangkan atas Nama Syariah

“Kalau tidak ada yang ditutup-tutupi, kenapa data tidak dibuka? Tidak ada aturan yang melarang itu,” sesal dia.

Fajar juga menyoroti pengakuan manajemen DSI soal adanya dana yang “menyimpang”, namun hingga kini tidak pernah dijelaskan jumlah maupun aliran dana tersebut.

“Semua ini mengarah pada satu kesimpulan. Dugaan kejahatan finansial. Kalau ditanya apakah ini ponzi, keyakinan pribadi saya ya iya,” cetusnya.