Soal Pembatasan Medsos Anak, Suli Da’im: Harus Seimbang antara Perlindungan dan Pemberdayaan

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur dari Fraksi PAN, Suli Da'im. (Foto: Dok.)

MAKLUMAT — Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr Suli Da’im SPd MM, menanggapi kebijakan pembatasan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) 9/2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 17/2025, yang bakal mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.

Suli menilai larangan total atau penonaktifan akun bagi pengguna di bawah usia 16 tahun bakal berpotensi memunculkan cara-cara baru bagi remaja untuk tetap mengakses media sosial.

“Ini membuat pengawasan orang tua justru lebih sulit daripada jika mereka menggunakan akun yang terverifikasi sebagai anak-anak,” ujarnya, dalam keterangan tertulis pada Selasa (10/3/2026).

Kebijakan pembatasan yang terlalu ketat, kata Suli, juga berisiko mendorong remaja menggunakan misalnya VPN atau memalsukan data umur agar terlihat berusia di atas 16 tahun.

Ia menyebut, berbagai pihak termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengingatkan agar kebijakan pembatasan tidak mengabaikan hak anak dalam ruang digital.

“MUI dan berbagai pihak mengingatkan agar kebijakan pembatasan tidak mengabaikan hak anak untuk berekspresi, mendapatkan informasi, dan belajar di ruang digital,” sebutnya.

“Pembatasan yang terlalu kaku berpotensi menghambat kreativitas dan interaksi sosial digital mereka,” sambung Suli, yang juga merupakan Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Muhammadiyah Surabaya (IKA Umsura).

Baca Juga  Golkar Usul Dana BOS Disesuaikan dengan Kondisi Daerah dan Jenis Sekolah

Diketahui, pemerintah menargetkan sejumlah platform media sosial populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox dalam kebijakan tersebut. Padahal, kata Suli, banyak platform pendidikan juga berada dalam ekosistem yang sama.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menyoroti aspek teknologi penegakan aturan atau age assurance yang akan digunakan untuk memverifikasi usia pengguna, yang disebutnya harus akurat.

“Teknologi penegakan aturan (age assurance) harus akurat. Jika tidak, terdapat risiko akun orang dewasa salah diblokir, atau teknologi tersebut justru mengumpulkan data pribadi yang terlalu intim (seperti pemindaian wajah), yang bertentangan dengan prinsip perlindungan data pribadi,” sorotnya.

Lebih lanjut, Suli menilai pendekatan kebijakan yang terlalu menekankan pada larangan justru dapat mengurangi upaya edukasi literasi digital secara mandiri bagi anak.

Ia menegaskan bahwa aturan tersebut memang mewajibkan pendampingan orang tua. Namun, pendekatan yang terlalu melarang dari negara dinilai tidak cukup untuk membangun kesadaran digital pada anak.

“Meskipun MK (Mahkamah Konstitusi) menegaskan bahwa perbedaan pendapat tidak bisa dipidana, pasal-pasal karet dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 masih berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik, sehingga batasan antara kritik sehat dan ujaran kebencian perlu terus dikawal,” sebutnya.

Baca Juga  BPBD Jatim Prediksi Kekeringan Lebih Parah, Suli Da'im: Mitigasi Bencana Tekan Dampak Lebih Parah

Tak cuma itu, sosok yang juga pernah menjabat Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Jawa Timur itu menekankan bahwa kebijakan pembatasan media sosial bagi anak seharusnya dirancang secara seimbang antara perlindungan dan pemberdayaan.

Kebijakan ini, kata dia, harus seimbang antara aspek perlindungan atau keamanan dari pornografi hingga bullying (perundungan), serta aspek pemberdayaan terkait hak akses informasi hingga kreativitas.

“Pembatasan fisik (blokir) sering kali kurang efektif dibandingkan literasi digital yang kuat,” pungkas Suli Da’im.