MAKLUMAT — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan PDI Perjuangan (PDIP) soal penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang sah, Kamis (24/10/2024).
Jubir PTUN Jakarta, Irwan Mawardi menyebut, keputusan tersebut berdasarkan musyawarah majelis hakim dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
“Setelah majelis hakim bermusyawarah dan memutuskan. Mengadili, dalam eksepsi menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II intervensi, mengenai kewenangan atau potensi absolut pengadilan,” kata Irwan di PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024).
“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 342.000,” lanjutnya.
Pembacaan putusan terkait gugatan tersebut dipimpin oleh Ketua majelis hakim Joko Setiono, yang sekaligus sebagai Wakil Ketua PTUN Jakarta.
Selain itu, Joko juga bersama hakim anggota Yuliant Prajaghupta dan Sahibur Rasid.
Pembacaan putusan tersebut berlangsung secara virtual melalui platform e-court.
Gugatan PDIP
Sebagai informasi, gugatan PDIP tersebut teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. atas nama Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP.
Dalam gugatannya, PDIP meminta agar hakim PTUN memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
Terkait pokok perkara, PDIP meminta PTUN membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres dan Pileg. PDIP juga meminta PTUN memerintahkan KPU mencabut Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres dan Pileg.
“Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” bunyi pokok perkara lainnya dalam gugatan tersebut.