Tragedi Tabanan, DPD IMM Bali Soroti Trauma Anak Usai Ayahnya Tewas Dikeroyok Massa

tabanan

MAKLUMAT — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bali menyampaikan keprihatinan atas peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pria yang diduga melakukan pencurian di Kabupaten Tabanan meninggal dunia.

DPD IMM Bali menilai bahwa peristiwa ini bukan hanya menjadi persoalan penegakan hukum, tetapi juga menyisakan luka kemanusiaan yang mendalam, khususnya bagi seorang anak perempuan yang menyaksikan langsung ayahnya meninggal dunia.

Ketua Bidang Immawati DPD IMM Bali, Dwi Ristika Sari Agustina, mengatakan dugaan pencurian tetap harus diproses melalui mekanisme hukum. Menurutnya, kesalahan seseorang tidak dapat menjadi alasan bagi masyarakat untuk mengambil tindakan sendiri hingga menghilangkan nyawa.

“Pencurian adalah perbuatan yang salah dan harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Namun, menghakimi seseorang hingga kehilangan nyawa juga merupakan pelanggaran hukum. Negara tidak boleh kalah oleh amarah massa,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Maklumat.id pada Sabtu (1/8/2026).

Ristika menilai dampak paling berat dari kejadian tersebut dirasakan oleh anak korban. Anak tersebut harus kehilangan ayah sekaligus menghadapi pengalaman yang berpotensi meninggalkan trauma dalam jangka panjang. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu mendapat perhatian dari pemerintah dan lembaga yang memiliki kewenangan dalam perlindungan anak.

Baca Juga  IMM Bali Soroti Polemik AWK, Ingatkan Masalah Tak Dibawa ke Ranah SARA

“Tidak ada seorang anak yang memilih siapa orang tuanya atau kesalahan yang dilakukan orang tuanya. Namun dalam peristiwa ini, seorang anak harus menyaksikan ayahnya dianiaya hingga meninggal dunia. Luka batin seperti ini tidak mudah dipulihkan dan membutuhkan perhatian serius dari semua pihak,” ujarnya.

DPD IMM Bali kemudian mendorong Pemerintah Kabupaten Tabanan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta lembaga terkait segera memberikan pendampingan kepada anak korban. Pendampingan psikologis atau trauma healing dinilai diperlukan agar anak tersebut mendapat dukungan untuk menghadapi dampak dari peristiwa yang disaksikannya.

Selain pendampingan terhadap anak, DPD IMM Bali meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana pengeroyokan secara profesional dan transparan. Proses hukum tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Ristika juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terbawa emosi ketika menghadapi dugaan tindak pidana. Ia meminta warga menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghilangkan nyawa seseorang.

“Kami mengajak masyarakat Bali untuk menahan diri dan tidak mudah terpancing emosi. Jangan biarkan kemarahan berubah menjadi tindakan yang merenggut nyawa. Percayakan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga  Tri Hita Karana dan Jalan Panjang Membangun Kolaborasi Indonesia

DPD IMM Bali berharap peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi bersama mengenai pentingnya penyelesaian dugaan tindak pidana melalui jalur hukum. Ristika menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan, terlebih ketika peristiwa tersebut meninggalkan dampak bagi anak yang kehilangan orang tuanya.

“Jangan sampai anak-anak menjadi korban yang harus menanggung akibat dari tindakan orang dewasa,” tandasnya.

 

*) Penulis: M Habib Muzaki