MAKLUMAT – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Meski demikian, Fraksi PKS memberikan 10 rekomendasi strategis sebagai catatan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Pendapat akhir Fraksi PKS disampaikan oleh Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Selasa (14/7/2026).
Fraksi PKS mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, PKS menegaskan bahwa opini WTP bukan tujuan akhir, melainkan fondasi untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
PKS juga mengapresiasi komitmen Pemprov Jatim dalam mempercepat tindak lanjut rekomendasi BPK, memperkuat fungsi Inspektorat, meningkatkan maturitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), serta mendorong digitalisasi pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, fraksi tersebut menilai langkah pemerintah dalam memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), transformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), digitalisasi layanan perpajakan, serta peningkatan kualitas belanja daerah merupakan kebijakan yang perlu terus diperkuat.
“Belanja daerah tidak cukup diukur dari tingginya tingkat penyerapan anggaran, tetapi harus mampu menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Lilik Hendarwati.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PKS juga menyoroti sejumlah agenda strategis pembangunan Jawa Timur. Di antaranya reformasi birokrasi, penguatan ekonomi daerah yang inklusif, peningkatan ketahanan fiskal, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, serta pembangunan sumber daya manusia sebagai prioritas utama.
Fraksi PKS menilai pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang berada di atas rata-rata nasional harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengurangan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pembangunan, serta penguatan sektor produktif seperti pertanian, perikanan, industri pengolahan, UMKM, koperasi, dan pariwisata.
Sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan DPRD, Fraksi PKS menyampaikan 10 rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Rekomendasi tersebut meliputi penguatan kemandirian fiskal daerah, peningkatan kualitas belanja daerah berbasis hasil, pengendalian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), reformasi tata kelola BUMD, optimalisasi pengelolaan aset daerah, penguatan sistem pengendalian internal pemerintah, percepatan transformasi digital pemerintahan, penguatan ekonomi kerakyatan, percepatan pembangunan sumber daya manusia, serta penguatan ketahanan fiskal dan pembangunan berkelanjutan.
PKS juga mendorong agar SiLPA dimanfaatkan untuk program-program prioritas seperti pengentasan kemiskinan, penguatan UMKM dan koperasi, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur dasar, serta penguatan ketahanan pangan dan kesejahteraan petani maupun nelayan.
Di sektor BUMD, Fraksi PKS meminta pemerintah melakukan transformasi menyeluruh melalui penerapan prinsip Good Corporate Governance, peningkatan profesionalisme direksi dan komisaris, optimalisasi aset, serta audit kinerja seluruh BUMD agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD.
Pada akhir penyampaian pendapatnya, Fraksi PKS menegaskan dukungannya terhadap pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah dengan harapan seluruh rekomendasi DPRD menjadi bagian dari komitmen Pemprov Jawa Timur dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat pengelolaan keuangan daerah, serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.












