25.6 C
Malang
Kamis, November 21, 2024
TopikPengakuan Tersangka Tabrak Lari Kolonel Santoso; Ternyata Nyetir Mobil Sambil Berbuat Mesum...

Pengakuan Tersangka Tabrak Lari Kolonel Santoso; Ternyata Nyetir Mobil Sambil Berbuat Mesum  

Kolonel Santoso
Kolonel Santoso, anggota KOKAM meninggal dunia akibat insiden kecelakaan, Kamis (14/11). Pelaku tabrak lari ternyata sedang berbuat mesum sambil nyetir mobil, Kamis (14/11). Foto:MediaMU/Facebook Kokam

MAKLUMAT — Penyebab tewasnya “Kolonel Santoso” terungkap. Polisi menetapkan MAT (20), mahasiswa asal Sulawesi Tengah sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari di Jalan Padjajaran, Sleman. Insiden yang terjadi pada Kamis (14/11) dini hari itu menewaskan anggota Korps Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM), Kolonel Santoso (45), warga Ngaglik, Sleman, DI Yogyakarta.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengungkapkan, MAT mengemudi dalam kondisi mabuk. Konsentrasinya terganggu karena melakukan aktivitas tidak pantas dengan seorang perempuan berinisial N yang menumpang di mobilnya.

“Tersangka mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan melakukan aktivitas tidak semestinya saat berkendara,” kata Yuswanto di Mapolresta Sleman seperti dilansir laman MediaMU, Sabtu (16/11/2024).

Jenazah Korban Ditemukan

Mayat Santoso pertama kali ditemukan warga di pinggir Jalan Padjajaran pada Kamis pagi (14/11). Korban mengalami luka serius di kepala dan kaki. Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi korban sebagai Santoso.

Penyelidikan yang dilakukan polisi mengarah kepada MAT setelah menganalisis bukti di lokasi. Ia ditangkap pada Jumat (15/11) dini hari di Bantul oleh tim gabungan Polresta Sleman dan Jatanras Polda DIY.

Selain MAT, polisi juga mengamankan N, perempuan yang berada di mobil saat kecelakaan. Namun, N hanya berstatus sebagai saksi.

Kelalaian Fatal

MAT dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur sanksi atas kelalaian yang mengakibatkan kematian serta tidak memberikan pertolongan kepada korban setelah kecelakaan.

“Tersangka kami jerat dengan pasal berlapis atas tindakannya yang menyebabkan korban meninggal dunia dan tidak memberikan pertolongan,” ujar Kombes Pol Yuswanto Ardi.

Dalam keterangannya, MAT mengaku tidak menyadari telah menabrak seseorang. Ia berdalih pikirannya terganggu karena pengaruh alkohol dan aktivitas seksual yang dilakukan di dalam mobil bersama N.

“Saya habis minum alkohol. Setelah itu, N membuka ritsleting saya. Saat kecelakaan, saya pikir yang tertabrak itu tiang atau trotoar,” ujar MAT.

Kronologi Kecelakaan

Insiden terjadi pada Kamis (14/11) sekitar pukul 03.45 WIB. Korban, yang sedang berjalan kaki di sisi Jalan Padjajaran, ditabrak dari belakang oleh mobil Xpander yang dikemudikan MAT. Akibat benturan tersebut, korban meninggal di tempat dengan luka parah di kepala dan kaki.

Alih-alih berhenti, MAT langsung melarikan diri tanpa memberikan bantuan kepada korban. Polisi menilai tindakan ini sebagai pelanggaran berat.

Kasus ini menuai perhatian luas, terutama karena kecelakaan disebabkan oleh kelalaian yang dipicu oleh konsumsi alkohol dan perilaku tidak pantas saat berkendara. Fenomena ini semakin menambah daftar panjang dampak buruk minuman keras, yang kerap menjadi sorotan masyarakat, termasuk organisasi seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer