Terbit Aturan Penggunaan Sound Horeg, Muhammadiyah Jatim Apresiasi Kebijakan Gubernur

Terbit Aturan Penggunaan Sound Horeg, Muhammadiyah Jatim Apresiasi Kebijakan Gubernur

MAKLUMAT — Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan aturan pembatasan kebisingan akibat penggunaan sound horeg. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025. Ditandatangani oleh Gubernur Khofifah, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.

Menanggapi terbitnya aturan itu, Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur Dr Muhammad Sholihin Fanani MPSM menyambut baik aturan tersebut. Ia pun mengapresiasi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah provinsi Jawa Timur beserta instansi lainnya yang telah menerbitkan aturan tentang penggunaan sound system.

“Ini merupakan langkah yang sangat penting untuk menjaga ketenangan dan ketentraman masyarakat Jawa Timur,” ujar pria karib disapa Abah Shol itu kepada Maklumat.id, Ahad (10/8/2025).

Mubaligh asal Lamongan ini berharap agar aturan yang sudah dibuat dengan maksud baik ini bisa ditaati oleh seluruh masyarakat Jawa Timur dalam penggunaan sound system. Sehingga ketertarikan dan ketenangan masyarakat bisa terjaga.

Abah Shol juga mengimbau pemerintah agar melakukan pengawasan di lapangan dan memberikan sanksi kepada mereka yang tidak menaati aturan yang berlaku. Hal ini supaya aturan ini benar-benar berdampak positif bagi ketertiban bersama.

Selain itu, penegakan aturan ini juga agar masyarakat Jawa Timur benar-benar bisa menjadi menjadi teladan dalam menciptakan ketertiban dan keamanan bagi provinsi lainnya di Indonesia karena Jawa Timur merupakan parameter nasional.

Baca Juga  Kontroversi Poster Vulgar Film Pabrik Gula, Muhammadiyah Jawa Timur Pertanyakan Peran LSF

“Kami harap agar masyarakat Jawa Timur bisa saling membantu dan menghargai sesama warganya sehingga terciptalah kehidupan yang lebih harmonis,” tandasnya.***

*) Penulis: Aan Hariyanto

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *