MAKLUMAT – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekdaprov Jatim) Adhy Karyono mengatakan dana Pemprov Jatim 2025 yang masih mengendap di Bank Jatim per tanggal 22 Oktober 2025 besar Rp6,2 triliun (versi Menkeu Purbaya Sadewa Rp6,8 triliun).
Rinciannya, sebanyak Rp4,6 triliun berasal dari dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) APBD tahun sebelumnya (2024) dan sisanya sebesar Rp1,6 triliun berasal dari dana APBD tahun 2025.
Sesuai aturan tata kelola keuangan pemerintahan daerah, kata Adhy Karyono dana Silpa itu tidak bisa langsung digunakan pada anggaran tahun berjalan sebelum ada payung hukum berupa Perda Perubahan APBD.
“Kalau mau digunakan harus selesai dulu Perda Perubahan APBD nya. Setelah Perda selesai juga masih harus mendapat evaluasi dari Kemendagri, sehingga pada umumnya pada triwulan keempat dana tersebut baru bisa digunakan,” jelasnya saat dikonfirmasi usai rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (23/10/2025).
“Jadi persoalannya tu adalah perbedaan sistem perencanaan anggaran di APBD berbeda dengan APBN,” imbuhnya.
Ditambahkan Adhy Karyono, dana Silpa APBD 2024 disimpan di Bank Jatim dalam bentuk deposito sebesar Rp3,6 triliun. Alasannya, agar dana tersebut tidak menganggur tetapi bisa dimanfaatkan oleh Bank Jatim yang juga salah satu BUMD milik Pemprov Jatim. Selain itu Pemprov Jatim juga mendapatkan bunga deposito yang bisa digunakan untuk belanja daerah.
“Aturan membolehkan dana Pemda disimpan dalam bentuk deposito. Dan bunga depisito itu bisa digunakan untuk belanja daerah,” dalih mantan Dirjen Kemensos RI ini.
Kemudian Pemprov Jatim juga masih memiliki simpanan di Kas Daerah (cash flow) sebesar Rp1,6 triliun yang dgunakan untuk operasional itu tergolong kecil, karena Pemprov harus antisipasi membayar gaji karyawan selama 2 bulan, membiayai kegiatan rutin.
“Makanya kalau ada dana transfer dari pusat pada akhir tahun, tentu tidak bisa digunakan sehingga secara otomatis akan menjadi Silpa,” pungkas Adhy Karyono.
Ditambahkan Adhy, persoalan krusial saat ini bukanlah soal dana pemda yang ngendon di bank, tetapi pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah yang besarannya signifikan sehingga sangat berdampak pada pemerintah daerah. Termasuk, R-APBD Jatim 2026 yang berkurang Rp2,1 triliun dibanding APBD tahun sebelumnya sehingga harus dilakukan penyesuaian penyesuaian.
“Yang kasihan itu pemerintah kabupaten/kota yang PAD nya kecil kisaran Rp250 miliar – Rp500 miliar dengan belanja gaji sebesar Rp1 triliun. Dari 38 kabupaten/kota di Jatim hanya 4 daerah yang lumayan yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Malang. Sedangkan kabupaten/kota sisanya itu berat sekali,” pungkasnya.