Presidium Penyelamat Organisasi NU Desak Gus Yahya Mundur dan PBNU Segera Gelar Muktamar

MAKLUMAT – Presidium Penyelamat Organisasi untuk Percepatan Muktamar dan Muktamar Luar Biasa (PO PM-MLB) Nahdlatul Ulama (NU) mendesak Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf untuk mundur dari jabatannya.

Desakan ini disampaikan menyusul penetapan dua tokoh yang disebut berasal dari lingkungan PBNU sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pernyataan sikap resmi tertanggal 13 Januari 2026, Presidium PO PM-MLB NU menyebut H. Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Menteri Agama RI 2020–2024, dan H. Isfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, yang pernah menjabat staf khusus Menag sekaligus Ketua PBNU, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2023–2024.

Presidium mengutip pernyataan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menyampaikan bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara kuota haji. Penetapan tersebut, menurut Presidium, berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK RI Nomor 88 Tahun 2026 tertanggal 8 Januari 2026, dengan surat pemberitahuan tersangka disampaikan pada 9 Januari 2026.

“KPK patut diapresiasi atas langkah penegakan hukum dalam kasus dugaan penyelewengan kuota tambahan haji,” demikian salah satu poin pernyataan Presidium dalam siaran pers.

Baca Juga  KPK Tarik Yaqut ke Rutan, Dugaan Pelanggaran Etik Tak Boleh Diredam

Namun demikian, mereka juga mendorong KPK untuk menuntaskan penghitungan kerugian negara serta menelusuri aliran dana dan kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Presidium PO PM-MLB NU juga menyampaikan keprihatinan atas dampak kasus tersebut terhadap citra organisasi NU, mengingat kedua tersangka disebut memiliki posisi strategis di lingkungan PBNU.

Selain itu, mereka menyebut sedikitnya lima orang lain dari lingkungan NU telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK, termasuk pengurus di tingkat PBNU dan PWNU DKI Jakarta.

Atas kondisi tersebut, Presidium meminta PBNU tidak memberikan bantuan hukum secara institusional kepada para tersangka, tidak bersikap reaktif terhadap proses hukum, serta membuka diri terhadap pendalaman perkara oleh KPK. Mereka juga meminta PBNU memberhentikan Gus Alex dari jabatan Ketua PBNU dan mencopot Gus Yaqut dari posisi Ketua Satgas Nasional Gerakan Keluarga Mashlahat NU (GKMNU).

Lebih jauh, Presidium menilai PBNU perlu melakukan evaluasi dan mitigasi dampak organisasi guna menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap NU, terlebih menjelang peringatan satu abad NU dan agenda Muktamar tahun 2026.

“Sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kegaduhan organisasi dan melemahnya kepercayaan publik, kami meminta KH Yahya Cholil Staquf untuk mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Baca Juga  Didesak Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Publik Bersabar

Presidium juga mendesak PBNU segera menyelenggarakan Muktamar yang dinilai legitimate, paling lambat sebelum musim keberangkatan haji tahun 2026.

Pernyataan sikap ini dirumuskan dan dibuat oleh tiga tokoh Presidium, yakni KH Imam Baehaqi (OC MLB NU sekaligus Pengasuh PP MIS Sarang, Rembang Jawa Tengah), KH Abdul Muhaimin (anggota Presidium, A’wan PBNU dan Pengasuh PP Nurul Ummahat, Prenggan, Kotagede, DI Yogyakarta) dan KH Dimyati Muhammad, (anggota Presidium, Sekretaris PCNU Bangkalan, Jawa Timur).