OJK Siap Gugat Dana Syariah Indonesia, Indikasi Fraud Gagal Bayar Makin Kuat

ojk

MAKLUMAT — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan gugatan perdata terhadap PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menyusul dugaan kuat praktik fraud yang berujung gagal bayar dana lender. Langkah hukum ini menjadi opsi terakhir jika seluruh upaya penyelesaian dan proses pidana tidak membuahkan hasil.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman menegaskan OJK tidak akan ragu menempuh jalur perdata demi melindungi kepentingan publik, khususnya para lender yang dirugikan.

“Jika seluruh komitmen tidak dipenuhi dan proses pidana tidak berjalan tuntas, maka gugatan perdata menjadi senjata terakhir OJK,” kata Agusman dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026).

Sebelum mengambil langkah tersebut, OJK telah menempuh berbagai upaya hukum dan pengawasan. Pada 13 Oktober 2025, OJK meminta PPATK menelusuri aliran dana DSI. Dua hari berselang, OJK melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, yang kini telah naik ke tahap penyidikan.

Selain itu, OJK memfasilitasi sejumlah pertemuan antara DSI dan para lender guna mendorong pengembalian dana. Namun hingga kini, proses tersebut belum menghasilkan titik terang.

Untuk mencegah munculnya korban baru, OJK memberlakukan pembatasan ketat kegiatan usaha DSI, termasuk larangan menghimpun dan mengalihkan dana. OJK juga melarang pengalihan aset, perubahan kepemilikan, serta pergantian direksi dan komisaris tanpa persetujuan regulator.

Baca Juga  4.898 Lender Rugi Rp 1,4 Triliun, Aset Nyata PT DSI Diduga Tak Sampai Rp 50 Miliar

OJK bahkan mengeluarkan instruksi tertulis kepada direksi, pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah DSI agar segera mengembalikan dana lender dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan langsung, OJK menemukan delapan indikasi fraud serius. DSI diduga menciptakan proyek fiktif dengan memanfaatkan data borrower riil, menyebarkan informasi tidak benar melalui situs resmi, serta menggunakan lender terafiliasi untuk menarik dana baru.

Selain itu, DSI juga diduga menyalurkan dana ke perusahaan terafiliasi, menggunakan rekening kendaraan (vehicle company), membayar kewajiban lama dengan dana baru, melunasi pembiayaan macet, hingga menyampaikan laporan palsu.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut kepercayaan publik terhadap industri keuangan syariah dan sistem pengawasan sektor jasa keuangan nasional.