Bus Patas AC dan Tanggung Jawab Negara: Catatan untuk Gubernur Jawa Timur

Bus Patas AC yang penuh sesak. (Ilustrasi diolah menggunakan SORA)

MAKLUMAT — Bus Patas AC (Cepat Terbatas) sejak awal diposisikan sebagai bentuk peningkatan layanan transportasi publik. Tarifnya lebih mahal, berkisar Rp40.000-45.000, waktu tempuhnya lebih singkat, dan kenyamanannya dijanjikan lebih baik. Salah satu prinsip dasarnya sederhana namun krusial: setiap penumpang mendapatkan tempat duduk.

Prinsip ini bukan sekadar etika layanan, melainkan bagian dari standar keselamatan dan kelaikan angkutan umum sebagaimana diatur dalam regulasi perhubungan. Dalam praktiknya, khusus pada trayek Surabaya–Pare–Blitar, prinsip tersebut kerap diabaikan.

Pada akhir pekan dan hari libur, penumpang berdiri dan berdesakan di bus Patas AC menjadi pemandangan yang nyaris rutin—terutama dari Terminal Purabaya menuju Blitar. Kondisi ini bukan insiden sesekali, melainkan pola yang berulang. Ketika praktik ini dibiarkan, Patas AC kehilangan pembeda utamanya dan berubah menjadi bus ekonomi berharga mahal.

Masalah ini sejatinya bukan semata kesalahan operator. Ia mencerminkan kesenjangan antara regulasi dan kebijakan operasional di tingkat daerah.

Secara normatif, standar pelayanan minimal angkutan orang menegaskan bahwa keselamatan, kenyamanan, dan kepastian layanan adalah kewajiban penyelenggara. Kapasitas kendaraan, konfigurasi kursi, serta jumlah penumpang bukan ruang kompromi rutin, melainkan batas teknis yang harus dijaga. Jika bus Patas AC tetap mengangkut penumpang berdiri secara reguler, maka yang sedang terjadi adalah pembiaran terhadap pelanggaran standar pelayanan. Di sinilah peran Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi penting.

Baca Juga  Menyambut Nahkoda Baru Bank Indonesia

Rekomendasi Solusi

Alih-alih sekadar menertibkan atau memberi sanksi, persoalan ini menuntut solusi struktural. Salah satu penyebab utama penumpang berdiri adalah ketidakseimbangan antara lonjakan permintaan dan ketersediaan armada. Maka solusi rasionalnya adalah memperbaiki suplai, bukan melonggarkan aturan.

Pertama, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat mendorong atau memfasilitasi penambahan armada bus besar (big bus) pada trayek Surabaya–Pare–Blitar, khususnya pada jam sibuk dan hari libur. Armada besar dengan kapasitas kursi memadai akan mengurangi tekanan penumpang tanpa harus mengorbankan standar pelayanan.

Kedua, trayek ini layak dipertimbangkan untuk masuk dalam pengembangan layanan Bus Trans Jatim. Selama ini Trans Jatim terbukti menjadi alternatif angkutan massal yang relatif tertib, berjadwal, dan terstandar. Menghubungkan Surabaya dengan Blitar—melalui simpul-simpul strategis seperti Pare—akan memberikan pilihan baru bagi masyarakat sekaligus mengurangi ketergantungan pada bus Patas yang overkapasitas.

Ketiga, diperlukan pengawasan lapangan berbasis waktu rawan. Bukan inspeksi secara acak semata, melainkan pengawasan terjadwal pada akhir pekan, musim libur, dan jam keberangkatan padat. Tanpa kehadiran negara di waktu-waktu kritis ini, standar pelayanan akan terus menjadi teks mati di atas kertas.

Catatan ini kami arahkan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, bukan sebagai kritik personal, melainkan sebagai pengingat tanggung jawab konstitusional negara dalam memastikan transportasi publik yang aman dan bermartabat.

Baca Juga  Toga dan Transaksi: Saat Kampus Jadi Pasar Gelap

Transportasi publik bukan sekadar soal menggerakkan ekonomi, tetapi tentang bagaimana negara memperlakukan warganya dalam ruang sehari-hari. Ketika penumpang berdiri berdesakan di bus Patas AC yang mahal, yang tergerus bukan hanya kenyamanan, tetapi kepercayaan pada kebijakan publik itu sendiri.

Jika Patas AC memang ditetapkan sebagai layanan duduk, maka kebijakan harus memastikan seluruh penumpangnya duduk. Dan jika permintaan meningkat, maka negara—melalui kebijakan daerah—wajib hadir dengan solusi, bukan kompromi.

Transportasi publik yang adil bukan yang paling cepat, melainkan yang paling konsisten menepati janjinya.