Haji Halim berpulang di usia 88 tahun, Kamis (22/1/2026) siang di RS Siti Fatimah Az-Zahra, Palembang. Usia yang seharusnya diisi dengan ketenangan, bukan tekanan psikis akibat sengketa hukum yang tak kunjung memberi ruang keadilan. Dalam hal ini, saya tidak membela Haji Halim yang dikenal sangat dermawan itu. Siapa pun tanpa pandang dulu harus dihukum jika terbukti bersalah. Namun negara, dalam perkara tersebut patut bercermin, terutama mereka yang diberi mandat sebagai wajah keadilan, yakni jaksa dan hakim.
Di balik label crazy rich Palembang, Haji Halim adalah simbol warga negara yang hak-haknya diuji oleh sistem. Sengketa lahan yang telah dikuasainya lebih dari tiga dekade justru menyeretnya ke pusaran hukum yang kaku, administratif, dan nyaris tanpa empati. Proses hukum memang berjalan, tetapi keadilan tampak tertinggal jauh di belakang prosedur.
Di titik inilah kritik perlu diarahkan secara jujur dan terbuka. Jaksa sebagai pengendali perkara, seharusnya tidak berhenti pada logika formil dan kelengkapan berkas semata. Kewenangan besar yang dimiliki jaksa semestinya digunakan untuk memastikan bahwa hukum tidak berubah menjadi alat penindasan terselubung, terlebih terhadap terdakwa lanjut usia (lansia) yang sakit dan berada dalam kondisi rentan.
Menjadikan seorang lansia yang saat itu sedang sakit berat sebagai terdakwa tanpa memberi ruang pembuktian yang adil, dan proporsional adalah cermin kegagalan membaca keadilan secara utuh. Penegakan hukum bukan sekadar membuktikan unsur pasal, melainkan menjaga agar proses itu sendiri tidak melukai martabat manusia.
Haji Halim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 127 miliar atas dugaan penguasaan lahan negara seluas 1.756 hektare tanpa izin perkebunan sejak 2019. Ia dipaksa mengikuti sidang dalam kondisi sakit berat dan berakibat kritis, hingga akhirnya meninggal dunia.
Kritik yang sama, saya arahkan juga kepada hakim. Kekuasaan kehakiman tidak hanya bertugas mengadili, tetapi juga menjaga agar nurani hukum tetap hidup. Hakim memiliki kewenangan untuk menunda persidangan, mempertimbangkan kondisi terdakwa, serta memastikan bahwa proses peradilan berjalan secara manusiawi. Ketika kewenangan itu tidak digunakan, pengadilan berisiko berubah menjadi ruang administratif yang dingin dan kehilangan makna keadilan substantif.
Lebih jauh, dalam kerangka hukum positif yang terus diperbarui, dalam KUHP dan KUHAP baru, selama proses persidangan berlangsung, hak-hak terdakwa lansia harus dipenuhi secara mutlak oleh jaksa maupun hakim. Ketentuan ini bukan sekadar norma tertulis, melainkan perintah etik dan konstitusional yang tidak boleh ditawar. Mengabaikannya sama saja dengan mengingkari semangat reformasi hukum itu sendiri.
Kasus Haji Halim menjadi pengingat keras atau alarm bahwa penegakan hukum yang kehilangan empati justru melahirkan ketidakpercayaan publik. Apalagi ketika perkara berkaitan dengan pembebasan lahan atas nama pembangunan, di mana warga sering kali berada pada posisi timpang berhadapan dengan kekuasaan negara.
Pembangunan, betapapun pentingnya, tidak boleh menjadi dalih untuk menyingkirkan hak warga negara. Terlebih kelompok rentan seperti lansia. Perlindungan terhadap mereka bukanlah bentuk keringanan hukum, melainkan amanat konstitusi dan bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia.
Meninggalnya Haji Halim seharusnya menjadi titik evaluasi serius bagi institusi penegak hukum. Jaksa dan hakim perlu melakukan refleksi mendalam bahwa hukum tanpa kemanusiaan hanya akan meninggalkan luka. Ke depan, standar etik dan protokol khusus penanganan perkara lansia harus ditegakkan secara konsisten, bukan bergantung pada empati personal aparat.
Haji Halim telah tiada. Namun jika kasus ini berlalu tanpa koreksi dan pembelajaran, maka yang sesungguhnya meninggal perlahan adalah kepercayaan publik terhadap keadilan. Negara yang besar bukan hanya yang mampu membangun jalan tol, tetapi yang mampu menegakkan hukum dengan hati nurani.












